Negara Tidak Boleh Absen Ketika Warganya Kehilangan Hak untuk Bernapas
![]() |
| Kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu(11/10/2026). Sumber: ANTARA FOTO |
Mengapa warga harus membawa persoalan udara yang mereka hirup sehari-hari ke ruang pengadilan hanya untuk menuntut hak paling mendasar? Di Kalimantan Barat, kelompok masyarakat bernama "Nafas Kalbar" bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat terpaksa mengajukan gugatan kelompok (class action) terhadap 27 pejabat dan instansi pemerintah termasuk Presiden dan Wakil Presiden atas tuduhan kelalaian dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berkobar lebih dari tiga bulan. Ketika hak atas udara bersih terabaikan, langkah hukum ini menjadi cermin keputusasaan sekaligus desakan agar negara tidak memperlakukan bencana kabut asap sebagai persoalan musiman yang dianggap selesai saat hujan turun atau api padam.
Ketika Bencana Menjadi Rutinitas
Normalisasi bencana kabut asap dari tahun ke tahun telah merusak tatanan kehidupan sehari-hari masyarakat. Selama berbulan-bulan, asap beracun memicu krisis kesehatan pada anak-anak, mengganggu moda transportasi, hingga memaksa murid-murid tidak dapat bersekolah selama dua bulan. Dampak polusi asap akibat fenomena El Nino dan kemarau panjang ini bahkan melintasi batas negara hingga menyebar sejauh lebih dari 800 kilometer ke Filipina, serta memicu keadaan darurat dan penutupan sekolah di Malaysia. Membiarkan keadaan darurat ini terus berulang sebagai rutinitas tahunan merupakan bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik.
Hak atas Lingkungan Tidak Berhenti pada Regulasi
Kehadiran regulasi di atas kertas maupun peninjauan pejabat publik ke lokasi kebakaran tidak secara otomatis menjamin terpenuhinya hak warga atas lingkungan hidup yang sehat. Seperti yang ditegaskan pimpinan AMAN Kalimantan Barat, gugatan hukum warga tidak bertujuan mencari-cari kesalahan pemerintah, melainkan mendesak negara memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi publik dan lingkungan. Pengawasan terhadap efektivitas penanggulangan kebakaran serta jaminan akses warga terhadap keadilan harus diwujudkan melalui akuntabilitas hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan Harus Dimulai Sebelum Asap Datang
Penanganan karhutla yang sejati wajib dititikberatkan pada upaya pencegahan sebelum asap pertama kali muncul. Hal ini memerlukan pemulihan ekosistem gambut, keterbukaan data atas pengawasan konsesi, evaluasi kebijakan yang terukur, serta penanganan akar masalah kebakaran secara mendasar. Bantuan darurat dan pemadaman di lapangan meski melibatkan bantuan internasional hanya bersifat sementara jika pencegahan di hulu tidak dibenahi secara menyeluruh.
Kualitas perlindungan negara tidak diukur dari seberapa cepat pejabat meninjau lokasi bencana saat api membara, melainkan dari konsistensi dan keseriusan upaya mencegah warga menghadapi ancaman yang sama berulang kali. Negara tidak boleh absen saat warganya berjuang untuk sekadar mendapatkan udara bersih untuk bernapas.

