Banjir Jawa Barat: Warisan Tata Ruang yang Terabaikan
![]() |
| Banjir di Kabupaten Bandung. Foto: Antara Foto/ Novrian Arbi |
Mengingat kembali apa yang dikatakan oleh Walhi Jawa Barat pada awal Desember 2025 bahwa Jawa Barat akan mengalami bencana banjir dan longsor pada skala besar, bahkan berpotensi lebih parah dibandingkan dengan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam dua tahun terakhir.
Dua bencana tersebut memang kerap berulang di Jawa Barat hingga sering dilabeli sebagai ‘bencana tahunan’. Namun belakangan, intensitas dan dampaknya terasa semakin ekstrem. Dengan kondisi geografis yang didominasi oleh pegunungan dan perbukitan, Jawa Barat memang memiliki kerentanan alami terhadap banjir dan longsor.
Peringatan yang sebelumnya disuarakan oleh Walhi Jawa Barat kini terasa semakin nyata. Longsor besar yang membelah sebagian Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat menjadi contoh pahit, bukan sekadar insiden lokal, tetapi juga alarm keras atas kerentanan wilayah.
Dilansir dari Kompas, dalam satu hari saja, per Kamis, 12 Februari 2026, tercatat tujuh bencana terjadi serentak di Jawa Barat: lima longsor, satu banjir, dan satu angin kencang. Data BPBD Jawa Barat juga menunjukkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 3 Februari 2026 sudah terjadi 84 kejadian bencana yang tersebar di 362 kecamatan di berbagai kabupaten/kota.
Fenomena bencana ekstrem ini telah melahirkan pertanyaan: apakah peningkatan dampak ini semata disebabkan oleh faktor alam atau adanya persoalan tata kelola dan pemanfaatan ruang yang memperparah risiko terjadinya bencana?
Akar dari masalah
Tingginya faktor hidrometeorologi memang berkontribusi terhadap banjir dan longsor, apalagi di tengah krisis iklim yang kian intens. Namun, menyandarkan seluruh penyebab bencana pada cuaca ekstrem jelas terlalu menyederhanakan persoalan. Manusia sebagai pihak yang mengelola dan memanfaatkan ruang hidup tetap memegang tanggung jawab besar dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana.
Jika ditelusuri lebih dalam, rangkaian bencana ini tak lepas dari jejak tata kelola yang lama diabaikan di Jawa Barat. Dilansir dari Pojok Bogor, analisis berbagai organisasi lingkungan menghitung sisa tutupan hutan di Jawa Barat yang diperkirakan hanya mencapai 29,78 persen dari total luas daratan provinsi. Secara hukum, hal ini tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang menerapkan batas minimal luasan kawasan hutan ialah 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS), pulau, dan/atau provinsi.
Kembali, menurut Walhi Jawa Barat, mencatatkan penyusutan tutupan hutan hingga sekitar 43 persen dari total kawasan hutan di provinsi ini. Area yang semestinya menjadi hutan lindung, kawasan konservasi, maupun hutan produksi terbatas, justru beralih menjadi lahan tambang, pertanian intensif, destinasi wisata, properti, Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), hingga proyek geothermal yang digerakkan oleh pemerintah pusat.
Alih fungsi lahan menjadi faktor kunci di balik hilangnya daya dukung ekologis tersebut. Walhi Jawa Barat mencontohkan di kawasan Bogor, misalnya, wilayah yang seharusnya berperan sebagai daerah resapan air justru berkembang menjadi kawasan properti dan wisata. Air hujan yang semestinya terserap optimal akhirnya mengalir ke hilir dan berkontribusi pada banjir di Bekasi hingga Jakarta.
Di hilirnya sendiri, di Bekasi, misalnya, banjir meredam kawasan perumahan di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, bahkan kerap digambarkan bak lautan cokelat. Menurut Pemprov Jawa Barat, situasi makin diperparah ketika lahan-lahan sawah dikonversi menjadi perumahan. Pada akhirnya, kedua pola ini menunjukkan satu benang merah, di mana rusaknya fungsi ruang di hulu dan diabaikannya ruang hilir menyebabkan akumulasi dampaknya tidak dapat terhindari.
Alternatif jalan keluar
Jika merujuk pada konsep human security yang diperkenalkan oleh UNDP, paradigma keamanan tidak lagi semata-mata berfokus pada negara (state security), melainkan pada perlindungan individu dari berbagai ancaman yang luas dan multidimensi. Dalam konteks ini, banjir dan longsor jelas bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman langsung terhadap keamanan manusia.
Dari sisi keamanan lingkungan, degradasi ekosistem, deforestasi, dan alih fungsi lahan memperbesar risiko bencana. Pada aspek keamanan ekonomi, rusaknya lahan pertanian dan peternakan serta hancurnya infrastruktur memicu kerugian besar dan memperdalam kerentanan sosial. Sementara itu, dalam dimensi keamanan personal dan kesehatan, ancaman kematian, cedera, hingga trauma psikologis berkepanjangan menjadi konsekuensi nyata yang kerap luput dari perhatian jangka panjang.
Karena itu, dibutuhkan langkah korektif yang tidak parsial. Pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat perlu menyelaraskan kebijakan pembangunan, menggeser orientasi ekonomi yang cenderung ekstraktif menuju pendekatan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Salah satu langkah mendasar adalah merehabilitasi kawasan hulu di pegunungan dan perbukitan sebagai daerah resapan air, sekaligus memperketat bahkan menghentikan izin pembangunan properti atau destinasi wisata di wilayah tersebut.
Penetapan kawasan lindung dan penguatan fungsi hutan sebagai penyangga ekologis harus menjadi prioritas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, pembenahan sistem drainase menjadi langkah krusial agar aliran air kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Infrastruktur drainase tidak semestinya dikorbankan atau dialihfungsikan demi kepentingan pembangunan ekonomi jangka pendek. Ketika saluran air menyempit, tertutup, atau berubah fungsi, risiko genangan menjadi banjir sangat signifikan.
Langkah berikutnya adalah mendorong kebijakan perluasan dan pemulihan tutupan hutan di setiap kabupaten/kota guna mengembalikan keseimbangan ekosistem. Upaya ini selaras dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan pentingnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan sistem penopang lingkungan.
Pada akhirnya, pembenahan struktural ini juga perlu disertai perubahan cara pandang. Masyarakat Jawa Barat memiliki akar kultural yang lekat dengan alam dalam nilai budaya Sunda. Menghidupkan kembali etika ekologis tersebut bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan untuk menjadi fondasi moral dalam menghentikan siklus kerusakan yang diwariskan secara lintas generasi.
Jika tidak ada koreksi sejak sekarang, sisa hutan yang terus menyusut akan meninggalkan beban bencana bagi masa depan. Sebaliknya, dengan keberanian membenahi arah hari ini, warisan yang dapat ditinggalkan adalah keberlanjutan, bukan kerentanan.
Ditulis oleh: Muhamad Fikri Asy’ari - Muda Bicara ID
Artikel ini adalah hasil konten kolaborasi redaksi Kanal Perspektif dan Muda Bicara ID.

