Vasectomy & The “Good Man” Standard
![]() |
| Ilustrasi vasektomi. Foto: Alomedika |
Di era ini, laki-laki yang memilih vasektomi sering kali dipandang sebagai green flag. Ada sesuatu yang terasa heroik ketika seorang laki-laki berkata, “Biar aku yang tanggung.” Dan rasanya memang melegakan.
Selama ini, kontrasepsi begitu lekat dengan perempuan. Perempuan yang minum pil setiap hari, menggunakan suntik atau IUD, menghadapi perubahan hormonal, efek samping, hingga kecemasan tentang kemungkinan kehamilan. Maka ketika seorang laki-laki bersedia mengambil sebagian dari beban tersebut, wajar jika muncul rasa lega: akhirnya, urusan reproduksi tidak sepenuhnya dibebankan kepada perempuan.
Perasaan itu bukan sesuatu yang perlu disalahkan. Laki-laki memang perlu lebih hadir dalam persoalan reproduksi. Keputusan tentang kehamilan menyangkut dua orang, sehingga pembicaraan tentang kontrasepsi juga tidak semestinya hanya berlangsung di sekitar tubuh perempuan. Namun, terlibat dalam kontrasepsi tidak selalu berarti harus melakukan vasektomi.
Secara medis, vasektomi merupakan salah satu metode kontrasepsi yang sangat efektif. Prosedurnya dilakukan dengan memutus atau menutup vas deferens, saluran yang membawa sperma, sehingga sperma tidak lagi masuk ke dalam ejakulat setelah prosedur dinyatakan berhasil. Produksi testosteron dan fungsi seksual tetap berlangsung; vasektomi tidak menghilangkan kemampuan ereksi maupun ejakulasi. Setelah prosedur, kontrasepsi lain tetap diperlukan sampai pemeriksaan semen memastikan keberhasilannya. (CDC, 2024).
Yang sering luput dari percakapan populer adalah sifatnya yang permanen. Vasektomi ditujukan bagi laki-laki yang sudah yakin tidak ingin memiliki anak lagi. Rekonstruksi vas deferens memang dapat dilakukan, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai tombol undo yang menjamin kesuburan akan kembali. Karena itu, vasektomi bukan sekadar cara memindahkan beban kontrasepsi dari tubuh perempuan ke tubuh laki-laki. Ia adalah keputusan reproduksi jangka panjang yang dapat membatasi pilihan seseorang ketika rencana hidupnya berubah.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks. Bukan karena laki-laki yang memilih vasektomi tidak bertanggung jawab. Keputusan tersebut dapat menjadi pilihan yang tepat bagi seseorang yang memang sudah mantap dengan rencana reproduksinya. Yang perlu dipikirkan adalah ketika kesediaan melakukan vasektomi kemudian dijadikan ukuran seberapa “baik” seorang laki-laki terhadap pasangannya.
Ada perbedaan antara mengajak laki-laki ikut bertanggung jawab dalam kontrasepsi dan menganggap bahwa bentuk tanggung jawab yang paling bermakna adalah kesediaan mengakhiri kemampuan reproduksinya. Pilihan kontrasepsi memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda. Karena itu, keputusan tersebut tidak cukup dilihat dari siapa yang bersedia menanggung tindakan medis, tetapi juga dari apa yang mungkin terjadi setelahnya.
Sebab keputusan reproduksi manusia tidak selalu berhenti pada keadaan hari ini. Keinginan untuk memiliki anak, kondisi kesehatan, keadaan keluarga, bahkan cara seseorang memandang masa depannya dapat berubah. Pada metode yang reversibel, perubahan keputusan masih membuka kemungkinan untuk kembali memilih kehamilan. Pada vasektomi, kemungkinan tersebut menjadi jauh lebih terbatas. Permanensi inilah yang membuat keputusan tersebut memiliki bobot yang berbeda.
Pertimbangan tentang kemampuan untuk memiliki keturunan juga bukan sesuatu yang asing dalam perspektif Islam. Dalam Islam, mencegah kehamilan sendiri tidak otomatis dilarang. Pada masa Rasulullah ﷺ, para sahabat mengenal praktik ‘azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar vagina sebelum ejakulasi untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dalam Sahih Muslim, Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa praktik tersebut dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ dan tidak dilarang ketika sampai kepada beliau.
Namun, ‘azl dan vasektomi tidak dapat begitu saja disamakan. ‘Azl merupakan upaya mencegah kehamilan tanpa menghilangkan kemampuan reproduksi seseorang. Vasektomi, sebaliknya, merupakan metode kontrasepsi yang dirancang permanen. Perbedaan inilah yang membuat pengaturan kehamilan dan penghilangan kemampuan reproduksi perlu ditempatkan dalam pertimbangan yang berbeda.
Dalam konteks Indonesia, MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 juga membedakan pengaturan keturunan dari pemandulan. Vasektomi pada dasarnya dinyatakan haram, dengan pengecualian yang sangat terbatas, antara lain apabila tidak menyebabkan kemandulan permanen dan terdapat jaminan bahwa fungsi reproduksi dapat dipulihkan. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa yang diperhatikan bukan hanya tujuan mencegah kehamilan, tetapi juga konsekuensi ketika kemampuan reproduksi itu sendiri dihilangkan.
Bagi saya, di situlah perspektif agama menjadi relevan. Bukan untuk mengabaikan beban kontrasepsi yang selama ini banyak dirasakan perempuan, tetapi untuk mengingatkan bahwa kemampuan memiliki keturunan juga memiliki nilai yang perlu dipertimbangkan. Keputusan reproduksi dapat berubah bersama perubahan keadaan hidup. Karena itu, tindakan yang secara medis dirancang permanen memang membutuhkan pertimbangan yang berbeda dari kontrasepsi yang masih dapat dihentikan.
Laki-laki tetap berada di dalam persoalan tersebut. Bukan karena ia harus memilih satu metode tertentu, tetapi karena keputusan reproduksi menyangkut keduanya. Ketika pasangan mempertimbangkan kontrasepsi yang melibatkan tindakan invasif, laki-laki dapat hadir dalam pembicaraan mengenai prosedur, risiko, efek samping, dan konsekuensinya. Ia juga dapat ikut mempertimbangkan pilihan yang tersedia bersama pasangannya. Kehadiran seperti ini berbeda dari sekadar menyerahkan kontrasepsi kepada perempuan, tetapi juga berbeda dari menjadikan vasektomi sebagai bukti pengorbanan.
Di sisi lain, perempuan juga tidak perlu menjadikan vasektomi sebagai ukuran cinta atau green flag. Keputusan medis yang bersifat permanen terlalu besar untuk dijadikan simbol romantis. Seorang laki-laki yang tidak memilih vasektomi belum tentu sedang menghindari tanggung jawab, sebagaimana seorang laki-laki yang memilih vasektomi tidak otomatis menjadi pasangan yang lebih bertanggung jawab.
Yang perlu dilihat adalah bagaimana keputusan itu dibuat: apakah pilihan-pilihan yang tersedia benar-benar dipahami, apakah konsekuensi medis dan reproduktifnya dipertimbangkan, apakah kedua pasangan dapat menyampaikan keinginan dan kekhawatirannya, dan apakah keputusan tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan jika kehidupan mereka tidak berjalan persis seperti yang direncanakan hari ini.
Kontrasepsi bukan beban perempuan, tetapi vasektomi juga bukan medali untuk laki-laki. Tanggung jawab reproduksi tidak ditentukan oleh siapa yang paling banyak berkorban, melainkan oleh bagaimana dua orang mempertimbangkan tubuh, kesehatan, keyakinan, rencana memiliki keturunan, dan kemungkinan perubahan hidup sebelum mengambil keputusan.
Vasektomi tetap merupakan salah satu pilihan kontrasepsi yang tersedia secara medis. Namun, justru karena konsekuensinya begitu besar, ia layak dibicarakan sebagai keputusan medis dan reproduktif yang seriu, bukan sebagai ukuran cinta, moralitas, ataupun standar seorang good man.
Oleh: Naurah Azizah Tamsil

