YLBHI Soal Koperasi Desa: Pemerintah Mengkhianati Prinsip Koperasi dan Mengancam Ruang Hidup Warga
![]() |
| Peran TNI dalam urusan Koperasi Desa Merah Putih mengancam ruang hidup warga. Foto: YLBHI |
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan keberatan terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, program ini berpotensi mengkhianati prinsip koperasi, membebani desa, mengancam ruang hidup warga, dan menyeret perangkat militer ke dalam urusan ekonomi sipil.
Menurut YLBHI, prinsip koperasi harus menempatkan anggota sebagai pusat. Prinsipnya harus terbuka, demokratis, dan dikendalikan oleh anggotanya sendiri. Sekalipun bekerja sama dengan pemerintah atau menerima dukungan modal dari luar, koperasi tetap wajib menjaga otonomi dan kontrol demokratis anggota.
"Ini bukan sekadar urusan administratif. Inilah roh koperasi," ucap pernyataan resmi YLBHI seperti dikutip dari rilis pers, 7 Juli 2026.
Anggaran proyek Koperasi Desa Merah Putih ini diketahui menuai kontroversi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 menjelaskan lebih dari 50 persen dana desa digunakan untuk proyek Koperasi Merah Putih. Implementasinya berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Beberapa kepala desa juga mengeluhkan cawe-cawe tentara dalam proyek ini karena menyingkirkan peran perangkat desa. Seperti dikutip YLBHI, keterlibatan TNI dalam program ini adalah masalah serius. TNI seharusnya fokus pada urusan pertahanan negara, bukan menjadi perangkat percepatan proyek ekonomi sipil. Pelibatan militer dalam koperasi desa membuka pintu normalisasi dwifungsi dalam bentuk baru.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhamad Saleh mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melanggar prinsip koperasi dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian seperti keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, serta pengelolaan yang demokratis. Struktur, model usaha, dan mekanisme Kopdes Merah Putih ditentukan oleh pusat.
Mengkhianati prinsip koperasi
Mengutip YLBHI, Koperasi Merah Putih tidak dapat dijadikan badan usaha yang berwatak perseroan terbatas, mengutamakan modal, dan menghilangkan kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus pengendali koperasi. "Dalam pikiran Mohammad Hatta, koperasi adalah pendidikan demokrasi ekonomi. Koperasi bukan alat negara untuk memerintah rakyat desa. Ia juga bukan wadah untuk membebankan proyek pemerintah kepada warga," kutip YLBHI.


