Berapa Banyak Porsi Kekalahan bagi Perempuan WNI?
![]() |
| Siluet hitam putih seorang wanita berdiri di tepi berbatu, membangkitkan kesendirian dan renungan. Sumber: Pexels.com/Diego Giron |
Di balik hangatnya perbincangan tentang kemajuan dan kesetaraan, ada kenyataan pahit yang sering kali harus ditelan diam-diam oleh banyak perempuan di Indonesia. Dari hari ke hari, hidup sebagai perempuan seolah dipaksa untuk menerima deretan kompromi tak kasat mata. Ketimpangan itu disajikan berulang kali dalam porsi demi porsi, hingga rasanya biasa dan jarang lagi dipertanyakan.
Namun, ketika kita mencoba berhenti sejenak dan melihatnya dengan lebih jernih, pertanyaan itu perlahan muncul ke permukaan “sebenarnya, berapa banyak porsi kekalahan yang harus ditanggung oleh seorang perempuan di negeri ini?”.
Porsi Biologis yang Harus Dibayar Sendiri
Porsi kekalahan itu sering kali dimulai dari hal yang paling dekat dengan tubuh kita sendiri. Setiap bulan, perempuan harus berhadapan dengan rasa sakit biologis yang tidak pernah bisa ditawar, mulai dari nyeri haid hingga rasa tidak nyaman yang mengganggu rutinitas. Menstruasi bukanlah pilihan gaya hidup apalagi belanja barang mewah, melainkan proses alami yang dialami oleh separuh penduduk di negeri ini.
Sayangnya, untuk memenuhi kebutuhan paling mendasar tersebut, perempuan di Indonesia masih harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk setiap bungkus pembalut yang dibeli. Beban biaya rutin atas kondisi biologis yang sering disebut sebagai pink tax harus ditanggung sendirian oleh perempuan selama puluhan tahun tanpa adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah. Ini menjadi porsi kekalahan yang amat sunyi, karena terjadi tiap bulan namun jarang sekali dibicarakan di ruang-ruang kebijakan.
Porsi Aturan yang Membatasi Langkah
Ketika melangkah keluar rumah, porsi kekalahan lain sudah menunggu di ruang publik. Catatan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa hingga saat ini masih ada setidaknya 305 kebijakan publik dan peraturan daerah di Indonesia yang bernuansa diskriminatif terhadap perempuan.
Bukannya memberikan perlindungan yang menentramkan, tidak sedikit aturan daerah yang justru fokus mengontrol tubuh perempuan. Mulai dari puluhan peraturan daerah yang mendikte cara berbusana hingga pembatasan jam malam dan ruang gerak. Aturan-aturan ini hadir atas nama moralitas atau otonomi daerah, namun ujung-ujungnya justru menyudutkan perempuan dan mempersempit ruang aman mereka di tengah masyarakat.
Porsi Rumah dan Label yang Menghakimi
Di dalam rumah sendiri, porsi kekalahan itu tidak lantas berkurang. Kultur sosial kita masih sering membebankan seluruh urusan domestik, pengasuhan anak, hingga peran sebagai penampung beban emosional keluarga (parentification) hanya kepada bahu perempuan.
Bahkan ketika seorang perempuan mencoba jujur tentang kelelahannya, berani menetapkan batas emosional (boundary), atau menegur ketidakadilan di dalam rumah, masyarakat sering kali dengan mudah melempar label dan stigma "anak atau istri durhaka". Kerentanan ini kian diperparah oleh masih adanya ketimpangan upah gender di dunia kerja serta minimnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan buruh migran.
Menolak Pasrah pada Porsi Kekalahan
Melihat dan menghitung porsi kekalahan ini bukanlah untuk mengajak kita meratapi nasib atau merasa kasihan pada diri sendiri. Sebaliknya, ini adalah langkah awal untuk membongkar kebohongan bahwa "semua baik-baik saja". Kekalahan-kekalahan ini bukan takdir alamiah yang harus diterima begitu saja, melainkan dampak dari aturan yang tidak adil dan budaya sosial yang enggan berbenah.
Sudah saatnya negara dan masyarakat hadir memberikan keadilan yang nyata mulai dari mencabut aturan daerah yang membatasi, memberikan perlindungan hukum yang tegas, hingga menghapus pajak atas kebutuhan dasar reproduksi perempuan. Sebab, menjadi perempuan di Indonesia tidak seharusnya berarti dipaksa menghabiskan seumur hidup hanya untuk menghabiskan porsi kekalahan yang diciptakan oleh sistem.

