Gertakan Hukum Negara Tetangga Tak Cukup Hentikan Asap Karhutla
![]() |
| Karhutla di Kalimantan Timur. Sumber: Damkar Kukar |
Pengaktifan status Level Siaga 3 oleh ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) menjadi sinyal buruk yang berulang. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan kembali memekatkan langit kawasan dan menekan kualitas udara hingga level tidak sehat dan berbahaya. Namun, alih-alih melahirkan terobosan konkrit, krisis ekologis transnasional ini kembali terjebak dalam siklus lama, yaitu ancaman gertakan hukum dari negara tetangga, keputusasaan warga terdampak, serta pembelaan normatif di balik benteng kedaulatan negara.
Gertakan Mahkamah Internasional dan Tembok Yurisdiksi
Di Negeri Jiran, riuhnya desakan politik di Dewan Rakyat Malaysia yang memunculkan wacana menyeret Indonesia ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) serta tuntutan kompensasi finansial menggambarkan betapa dahsyatnya dampak kerugian kesehatan, pariwisata, dan ekonomi yang dirasakan warga. Namun, secara hukum internasional, ancaman tersebut hampir dapat dipastikan menemui jalan buntu.
Gugatan ke ICJ memerlukan special agreement atau kesepakatan khusus antara kedua negara yang bersengketa berdasarkan Pasal 36 ayat 1 Statuta ICJ. Tanpa persetujuan sukarela dari Indonesia, pengadilan internasional mana pun tidak memiliki yurisdiksi otomatis untuk mengadili perkara ini.
Di sisi lain, instrumen regional ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang disepakati sejak 2002 juga terbukti ompong. Meskipun Indonesia dianggap melanggar no-harm principle dalam hukum lingkungan internasional, AATHP sejatinya dirancang sebagai moderate law. Perjanjian ini tidak menyediakan mekanisme penuntutan ganti rugi maupun klausul sanksi (punishment), melainkan mengikat para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui konsultasi dan negosiasi diplomatik demi menjaga norma keramat non-interference principle khas ASEAN Way.
Batas Kedaulatan dan Ilusi Penegakan Hukum Transnasional
Langkah Singapura melayangkan surat peringatan resmi berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) 2014 kepada tujuh entitas korporasi di Indonesia seperti PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, hingga PT Bangkanesia memang memperlihatkan ketegasan hukum domestik mereka. Pemerintah Indonesia pun menanggapi santai langkah tersebut sepanjang berjalan dalam koridor hukum internasional dan regulasi yang berlaku.
Namun, sejarah pencemaran asap lintas batas menunjukkan bahwa THPA kerap terbentur tembok kedaulatan. Penindakan hukum Singapura membutuhkan pertukaran data peta konsesi lahan dan pembuktian langsung di lapangan, suatu hal yang kerap tertahan oleh aturan kedaulatan internal dan ketiadaan kewajiban eksplisit dalam kerangka kerja AATHP.
Ketika respons pemerintah Indonesia terus berfokus pada narasi pengoptimalan sumber daya nasional, pemadaman udara, dan percepatan operasionalisasi ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC), publik patut mempertanyakan sejauh mana akuntabilitas domestik benar-benar ditegakkan.
Menagih Keberlanjutan dan Akuntabilitas Nyata
Krisis kabut asap tidak boleh terus-menerus diselesaikan dengan diplomasi kesantunan dan dalih kendala geografis. Selama hukum lingkungan regional tidak memiliki taring penegakan sanksi dan pemerintah domestik terkesan kompromistis terhadap korporasi pembakar lahan, warga di Kalimantan, Sumatra, hingga negara tetangga akan terus menjadi korban dari asap beracun yang sama setiap tahunnya.
Pemerintah Indonesia tidak boleh bersembunyi di balik perisai kedaulatan ASEAN Way. Keberanian untuk menindak tegas korporasi pencemar tanpa tebang pilih, membuka transparansi data konsesi, serta mereformasi instrumen AATHP agar memiliki mekanisme akuntabilitas yang nyata adalah satu-satunya jalan untuk membebaskan kawasan ini dari penyanderaan asap karhutla.

