Kanal Perspektif - Media Literasi Publik

Kanal Perspektif - Media Literasi Publik

  • Rubrik
  • _Lini Masa
  • _Dua Sisi
  • _Dialektika
  • _90s
  • Jurnalisme Bertutur
  • Tajuk Rencana
  • Liputan
  • _Wawancara
  • _Liputan Mendalam
  • _Sosial dan Politik
  • _Isu Kontemporer
  • _Cerita Perjalanan
  • _Dibalik Peristiwa
  • _Jurnalisme Infografik
  • _Audio-visual
  • _Rilis Kegiatan
  • Suara Mahasiswa
  • Majalah Kanal Perspektif
  • Lensa Peristiwa
  • Donasi
  • Beranda
  • Lini Masa

Polemik Ijazah Satu Keluarga

Oleh Abang Dalil
Oktober 08, 2026

Ilustrasi Karikatur Jokowi dan Gibran

Ada sesuatu yang lebih mengganggu daripada polemik ijazah. Mulai dari polemik ijazah Jokowi sampai ijazah Gibran Rakabuming Raka. Sebuah kenyataan pahit dan pilu, bahwa republik ini membutuhkan waktu bertahun-tahun, sederet lembaga, dan bahkan persidangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan sesuatu yang semestinya selesai di meja verifikasi administrasi.

Syarat pendidikan bukan suatu perkara rumit. Dalam banyak lowongan pekerjaan, perusahaan bahkan menetapkan kualifikasi secara sangat rinci: minimal D3 atau S1, pengalaman sekian tahun, batas usia tertentu, sertifikat kompetensi, bahkan kemampuan menggunakan perangkat lunak tertentu. Berkas diperiksa. Dokumen diverifikasi. Kandidat yang tidak memenuhi satu persyaratan administratif dapat gugur sebelum masuk tahap wawancara. 

Tetapi untuk jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalannya justru menjadi jauh lebih absurd. Bukan karena Gibran harus memenuhi standar rekrutmen perusahaan. Jabatan publik memiliki rezim hukum yang berbeda. Persoalannya mengecurut menjadi, jika pendidikan minimal adalah syarat yang ditentukan undang-undang, siapa sebenarnya yang memastikan syarat itu benar-benar terpenuhi

Pertanyaan tersebut menjadi semakin serius setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Putusan itu tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Kalimat seperti itu harus dihindari karena secara hukum tidak tepat.

Namun MK menyatakan sesuatu yang tidak kalah serius: Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut pertimbangan MK, dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Persoalannya meluas dan menjadi jauh lebih besar daripada selembar ijazah, karena apabila dokumen pendidikan itu memang tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan sebagai bukti kelulusan, pertanyaan yang lebih penting adalah Bagaimana ia bisa lolos?

Coba bandingkan dengan kehidupan administratif warga negara biasa. Melamar pekerjaan, diminta ijazah. Mendaftar CPNS, diminta ijazah. Mengurus berbagai keperluan administrasi, dokumen diminta. Mendaftar pendidikan, dokumen akademik diverifikasi. Bahkan untuk pekerjaan dengan tanggung jawab yang relatif kecil, perusahaan bisa menolak seseorang hanya karena dokumen persyaratannya tidak lengkap.

Lalu untuk jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia, jabatan yang berada tepat di bawah Presiden dan secara konstitusional dapat menggantikan Presiden dalam kondisi tertentu, standar pembuktiannya seharusnya bagaimana?

Di sinilah negara semestinya tidak boleh membatasi diri pada pertanyaan apakah dokumen secara administratif pernah diterbitkan. Negara harus memastikan bahwa dokumen tersebut memiliki dasar yang sah dan benar-benar membuktikan persyaratan yang diwajibkan undang-undang. Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Artinya, pendidikan bukan aksesori administratif. Ia adalah syarat wajib pencalonan. Secara definitif, jika sebuah syarat pencalonan ternyata bermasalah, maka persoalannya sudah menyentuh keabsahan proses politik yang melahirkan sebuah jabatan.

Inti polemik ini tidak terbatas pada sosok Gibran. Seorang warga negara tentu boleh memiliki latar belakang pendidikan seperti apa pun selama memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum. Masalahnya terletak pada negara yang memverifikasi. Gibran tidak mencalonkan dirinya sendiri lalu mencetak surat kelulusan sendiri. Ada mekanisme pendaftaran. Ada pemeriksaan dokumen. Ada lembaga penyelenggara pemilu. Ada pengawasan. Ada proses penetapan calon. Ada penetapan hasil pemilu. Ada pelantikan. Begitu banyak pintu yang harus dilalui. 

Apabila seluruh pintu itu terlewati masih muncul persoalan mendasar mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan, maka yang harus ditanyakan bukan cuma kepada calon. Tetapi juga, “Di mana pengawasnya?” Sebab sebuah negara hukum tidak boleh menggantungkan keabsahan pejabat publik pada asumsi bahwa semua dokumen pasti benar hanya karena sudah melewati meja birokrasi. Verifikasi bukan formalitas. Verifikasi adalah bentuk pertanggungjawaban negara kepada rakyat.


Putusan MK tidak menyelesaikan persoalan

Di sinilah publik harus berhati-hati membaca putusan MK.


Permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima, terutama karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon sebagaimana dipersyaratkan dalam sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.


Dengan kata lain, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Lebih tepatnya, putusan itu tidak menghapus pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Justru pertimbangan hukum MK membuka ruang pertanyaan yang lebih besar.


Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat. Namun karena persoalan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan, MK menyatakan persoalan substansial mengenai pemenuhan syarat calon berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.


Bola panas ini hanya berpindah tangan. Dalam Pasal 7B misalnya, mekanismenya sudah diatur, DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat dalam rangka fungsi pengawasan dan mengajukan permintaan kepada MK. Jika MK kemudian memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat, proses tersebut dapat diteruskan kepada MPR untuk diputuskan.

Karena itu, mengatakan “Gibran otomatis layak dimakzulkan” juga merupakan kesimpulan yang terlalu jauh.


Yang lebih tepat adalah putusan MK telah melahirkan fakta dan pertanyaan hukum yang cukup serius untuk menguji kembali apakah syarat pencalonan Gibran benar-benar terpenuhi dan siapa yang bertanggung jawab atas verifikasinya. Jika DPR menganggap persoalan itu memiliki dasar yang cukup, konstitusi telah menyediakan mekanisme pengawasan. Pertanyaannya, Apakah DPR akan menggunakan fungsi pengawasannya, atau kembali membiarkan persoalan ini menjadi arsip politik?

Tags:
  • Lini Masa
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tulisan terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tulisan terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan
Posting Komentar
Batal
Banyak Dibaca
  • Di Balik Angka Karhutla di Media, Ada Jeritan Masyarakat Kalimantan

    Oktober 07, 2026
    Di Balik Angka Karhutla di Media, Ada Jeritan Masyarakat Kalimantan
  • Ada Aburizal Bakrie dibalik Kasus Lumpur Lapindo

    Juni 24, 2023
    Ada Aburizal Bakrie dibalik Kasus Lumpur Lapindo
  • Mengapa Pendidikan Kita Makin Tersingkir di Negeri Sendiri

    September 30, 2026
    Mengapa Pendidikan Kita Makin Tersingkir di Negeri Sendiri
  • Dari Pengkritik Vokal Menjadi Penasihat Presiden di Lingkar Kekuasaan Prabowo

    Oktober 03, 2026
    Dari Pengkritik Vokal Menjadi Penasihat Presiden di Lingkar Kekuasaan Prabowo
  • Menjaga Kebersihan Lingkungan Juga Bagian dari Cinta Tanah Air

    Januari 28, 2026
    Menjaga Kebersihan Lingkungan Juga Bagian dari Cinta Tanah Air
Gila Temax
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
  • Pojok Literasi
  • Liputan Mendalam
2026 © Kanal Perspektif - All rights reserved.