Polemik Ijazah Satu Keluarga
![]() |
| Ilustrasi Karikatur Jokowi dan Gibran |
Putusan MK tidak menyelesaikan persoalan
Di sinilah publik harus berhati-hati membaca putusan MK.
Permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima, terutama karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon sebagaimana dipersyaratkan dalam sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Dengan kata lain, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Lebih tepatnya, putusan itu tidak menghapus pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Justru pertimbangan hukum MK membuka ruang pertanyaan yang lebih besar.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat. Namun karena persoalan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan, MK menyatakan persoalan substansial mengenai pemenuhan syarat calon berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Bola panas ini hanya berpindah tangan. Dalam Pasal 7B misalnya, mekanismenya sudah diatur, DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat dalam rangka fungsi pengawasan dan mengajukan permintaan kepada MK. Jika MK kemudian memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat, proses tersebut dapat diteruskan kepada MPR untuk diputuskan.
Karena itu, mengatakan “Gibran otomatis layak dimakzulkan” juga merupakan kesimpulan yang terlalu jauh.
Yang lebih tepat adalah putusan MK telah melahirkan fakta dan pertanyaan hukum yang cukup serius untuk menguji kembali apakah syarat pencalonan Gibran benar-benar terpenuhi dan siapa yang bertanggung jawab atas verifikasinya. Jika DPR menganggap persoalan itu memiliki dasar yang cukup, konstitusi telah menyediakan mekanisme pengawasan. Pertanyaannya, Apakah DPR akan menggunakan fungsi pengawasannya, atau kembali membiarkan persoalan ini menjadi arsip politik?

