Menimbang Gaji Dosen yang Tak Sepadan Dengan Perjuangannya

Pexels.com/Rosemary Ketchum

Penelitian terbaru dari akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram (Unram) baru-baru ini menunjukkan potret yang kurang mengenakkan bagi profesi dosen. 

Pasalnya, gaji yang diglorifikasi oleh media dimana dosen merupakan profesi yang sangat menjanjikan adalah khalayan semata. 

Ini karena tidak sepadannya usaha yang telah diperjuangkan dosen demi mendapatkan gelar dan profesi itu dengan gaji yang diterima setiap bulannya. 

Kenyataan ini semakin menjadi-jadi ketika hasil kajian dari para akademisi di atas itu menyebut bahwa sebanyak 42,9% dosen hanya menerima pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan. Hanya sekitar 27,3% dosen menerima gaji di atas 5 juta per bulannya. 



Sebagai catatan, rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia berkisar pada angka Rp 2.910.632 pada tahun 2023.

Hal ini tentu tidaklah sepadan dan mencukupi bagi dosen-dosen yang berpenghasilan di bawah UMP itu. 

Rendahnya take home pay dosen ini sebetulnya bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya saja adanya macam-macam status kepegawaian dan ikatan kerja. Dimana keberagaman inilah yang kemudian kerap menyebabkan ketidakjelasan mengenai standar pengupahan mereka. 

Namun secara umum, dosen menerima pendapatan yang relatif tetap dari institusinya. Ini bisa terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan beragam jenis honor (seperti honor mengajar, membimbing, praktikum dan sebagainya). Dosen yang memiliki jabatan di universitas, juga mendapatkan tambahan dari tunjangan jabatan struktural.

Tetapi tetap saja, uang bulanan yang diterima para dosen dengan berdasar pada hasil kajian itu tidaklah memuaskan para dosen. 

Survei yang diikuti sekitar 1.200 dosen aktif di Indonesia itu juga menanyakan bagaimana perspepsi mereka tentang penghasilan yang mereka peroleh. 

Hasilnya cukup sesuai dugaan: mayoritas dosen (80%) merasa pendapatannya tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang diberikan.

Kenyataan ini nyatanya beralasan. Hal ini lantaran dosen juga diharuskan mengerjakan beban administrasi yang seharusnya tidak menjadi bagian dari pekerjaan mereka karena mereka ditugaskan pada hal pokok yang lebih penting, misalnya dengan pengaplikasian Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Belum lagi mereka harus memenuhi syarat kualifikasi yang semakin tinggi, mengemban beban SKS mengajar yang banyak, meneliti, mengajar dan membimbing mahasiswa, hingga tak sedikit pula dosen menerima limpahan pekerjaan administratif dari atasan atau senior karena kurangnya sumber daya manusia (SDM) di kampus.

Gelar dan kerja keras yang tak sepadan

Rendahnya gaji dosen ini menuntut adanya serikat dosen yang pada muaranya ingin mencita-citakan dosen yang sejahtera di Indonesia. 

Cita-cita itu tentu memiliki alasannya. 

Karena, jika dilihat lebih jauh, perjuangan untuk mendapatkan gelar bagi dosen untuk dapat mengajar di perguruan tinggi tidaklah mudah. 

Mereka harus menjajaki kursi pendidikan minimal jenjang Strata 2 (S2) agar bisa menjadi dosen. Banyak pula yang saat ini malah diwajibkan memiliki gelar doktor (S3). 

Usaha ini tentu tidak mudah dan cenderung memiliki jalan berliku dan panjang. 

Tak sedikit dari mereka yang harus merogoh dompetnya dalam-dalam lantaran biaya studi yang tidak murah. 

Jika dilihat dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia, rata-rata biaya pendidikan S2 dan S3 ini bisa mencapai 20 - 50 juta rupiah per semester.

Belum lagi apabila dosen ini ingin mendapat gelar itu melalui jalur beasiswa. Soal ini, syaratnya tentu bukan main-main. Dan sekali lagi, persoalan biaya bukanlah persoalan yang bisa dielakkan. 

Dengan demikian, dengan melihat dan menimbang persoalan gaji dosen di atas ini memang benar-benar isu kesejahteraan dosen di Indonesia yang masih belum dapat dituntaskan. 

Mereka perlu memperkuat serikat dosen agar mendapatkan haknya dengan layak. 

Post a Comment

0 Comments