Mengapa Praktik Jurnalisme Semakin Semu?

Jurnalisme seharusnya melayani publik. Ilustrasi: Fatwa Jaka

Era konvergensi media menyebabkan berbagai macam implikasi pada berbagai macam sektor media, termasuk jurnalisme. Hal ini juga dengan secara tegas berimplikasi pada perubahan kultur di newsroom yang membuat berita hanya mengedepankan kuantitas dan sensasional semata. 

Ditambah lagi munculnya new media membuat berita sangat cepat namun tidak tepat. Sehingga peranan gate-keeper seolah hanya struktur formalitas. 

Padahal praktik jurnalisme sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dengan secara tegas menyatakan bahwa wartawan harus mengedepankan prinsip-prinsip jurnalisme itu sendiri. 


Konglomerasi dan masalah kepemilikan

Selain itu, kondisi perubahan kultur ini juga memiliki implikasi negatif karena unsur kepemilikan media. Kepemilikan media ini dikonglomerasi oleh satu orang. 

Padahal kalau ditelisik dengan cermat, sudah ada payung hukum yang mengatur hal ini, yaitu pada pasal 18 UU Penyiaran yang menyatakan bahwa kepemilikan media dibatasi, tidak boleh lebih dari satu. Namun meski begitu, implementasinya punya kisah berbeda.


Afiliasi politik pemilik media

Belum lagi soal afiliasi politik pemilik media yang menyalahgunakan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. 

Sebut saja Surya Paloh dengan Media Group nya, seperti Metro TV. Sebuah stasiun televisi yang dikonglomerasi juga untuk kepentingan partai politik Nasdem. Ini hanya satu contoh media, belum lagi media-media lainnya seperti tercermin pada tabel di bawah yang juga patut dicurigai keberimbangannya.

Dengan demikian, praktik jurnalisme kontemporer saat ini tidak lagi memperhatikan aspek keberimbangan berita dan independensi. Padahal, di negara-negara lain yang lebih demokratis, produk jurnalisme merupakan suatu informasi yang ditunggu-tunggu oleh khalayak. Tidak hanya pada kualitas yang dijaga, namun esensi demokrasi yang juga beragam. 

Keberagaman konten media sangat penting untuk menjaga nalar terhadap politik kuasa media. Terlebih beberapa masalah di atas seperti independensi jurnalis tanpa keberpihakan, konglomerasi hingga afiliasi politik media pun nampaknya perlu di evaluasi dengan payung hukum serta praktik yang baru. Sehingga tidak akan ada lagi biasnya public service atau pelayanan publik yang timpang dan syarat unsur politis. 



Post a Comment

0 Comments