Ihwal Penerapan UU ITE yang Dinilai Salah Sasaran

Ihwal Penerapan UU ITE yang Dinilai Salah Sasaran
 Ihwal Penerapan UU ITE yang Dinilai Salah Sasaran. Ilustrasi: Fatwa Jaka S.

Undang-undang mengenai Infoemasi & Teknologi Elektronik hingga kini masih menyimpan banyak sekali kontroversi. Dilihat dari penerapannya, banyak sekali tokoh yang mempermasalahkan bagaimana UU ITE digunakan. Lalu, apakah memang ada kesalahan pada penerapannya?

Seberapa Penting UU ITE

Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pertama kali disahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dirancang untuk mengatur segala bentuk aktivitas yang dilakukan secara digital.

Apakah Undang-undang ini penting? Jawabannya iya. Indonesia menjadi salah satu Negara dengan pengguna internet dan media sosial terbanyak, karena itu harus ada rambu-rambu yang jelas dalam mengatur batasan-batasannya. Undang-undang mengenai Informasi dan Teknologi Elektronik mengatur secara menyeluruh tentang bagaimana aktivitas dunia digital.

Buntut Penerapan UU ITE yang Dianggap Salah Sasaran

Banyaknya pasal karet yang multitafsir dalam UU ITE dinilai telah mengancam kebebasan berpendapat bagi masyarakat. implementasinya yang kerap salah alamat menjadi bukti bahwa UU ITE adalah produk yang bermasalah.

Dalam implementasi aturan mengenai konten. Satu-satunya perbuatan yang dilarang adalah memproduksi, menawarkan, mendistribusikan, menyediakan, dan memiliki berbagai poin yang disebutkan dalam undang-undang tersebut. Namun penafsirannya tak berhenti disitu.

Tindak pidana yang timbul dalam UU ITE juga bisa lebih banyak mulai dari melarang distribusi, transmisi dan membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan, berita bohong/hoax, kebencian berbasis SARA, dan lain sebagainya. Anehnya, semua larangan tersebut padahal sudah diatur melalui KUHP.

Maka dari itu, semua poin aturan harus memiliki batasan prinsip hukum yang jelas. Misalnya pada pencemaran nama baik, paling tidak harus merupakan suatu tuduhan seseorang yang melakukan hal tertentu, ditujukan kepada umum, tidak dalam ruang privat, hanya dapat ditujukan kepada individu bukan lembaga, instansi, atau badan hukum, harus dengan lapuran secara langsung orang yang dituduh, dan yang paling penting adalah tuduhan terjadi di ruang publik baik demi kepentingan umum ataupun terpaksa untuk membela diri.

Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE hingga saat ini memang menjadi masalah besar karena tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Korespondensi yang terjadi di ruang privat dapat dijerat melalui unsur transmisi. Dibanyak kasus, yang jadi korban adalah lembaga atau badan hukum yang sebenarnya tidak bisa dilindungi oleh pasal ini. Akhirnya, pelaku seperti Saiful Mahdi, Stella Monica, Jerinx, Prita Mulyasari ataupun kita bisa terjerat kapan saja.

Untuk konten yang mengandung kesusilaan, bisa dijerat arena pelanggaran terjadi secara terbuka dan diruang public sesuai dengan batasan hukum yang ada di KUHP. Bisa dijerat di ruang privat apabila orang yang ditujukan tidak berkehendak.

Dari sini, harusnya korespondensi privat, dokumen privat, hingga upaya membuktikan kasus kekerasan seksual tidak dapat dijerat. Parahnya, rumusan Pasal 27 ayat 1 UU ITE ini tidak memuat batasan hukum. Selama kontennya dianggap mengandung unsur kesusilaan, bentuk transmisi apapun bisa dijerat.

Kemudian mengenai kriminalisasi hate speech harus mengandung definisi yang jelas. Ujaran kebencian bisa diartikan melindungi kelompok-kelompok yang rentan didiskriminasi karena identitasnya seperti identitas dasar kebangsaan, agama dan ras, hingga jenis kelamin ataupun orientasi seksual. Jadi bukan sembarangan ‘aku benci sama kamu!’. Dalam pasal tersebut, justru memuat unsur “antar golongan” yang tidak dijelaskan definisi dan batasan hukum nya.

Banyaknya problematika dalam implementasi UU ITE tersebut menimbulkan diskursus yang menganggap bahwa UU ITE tidak lagi relevan dan perlu direvisi besar-besaran.

Dikutip dari Mojok, Studi ELSAM pada 2016 dan ICJR pada 2021 menunjukkan beberapa motif ketika UU ini digunakan mulai dari balas dendam, bungkam kritik, hingga menjatuhkan lawan politik. Namun, motif yang sering terlihat adalah balas dendam dengan timpangnya relasi kuasa antara si pelapor dengan pihak yang dilaporkan. Para pelapor cenderung orang yang memiliki kekuatan politik seperti kepala daerah, birokrat, pengusaha, atau yang memiliki pengaruh dan kekuatan sosial yang kuat. Sedangkan, pihak yang dilaporkan hanya berasal dari kalangan lemah yang tak punya relasi sehingga sulit mendapatkan akses untuk mendapatkan keadilan.

Namun setelah pengkajian secara menyeluruh dilakukan, UU ITE dinilai masih diperlukan terlebih adanya fakta bahwa pengguna internet terus bertambah. Dilansir melalui Kompas, Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Sugeng Purnomo mengatakan bahwa urgenti UU ITE masih tetap eksis hingga saat ini.

Kajian yang melibatkan 29 narasumber perwakilan dari aktivis, praktisi, dan korban UU ITE menghasilkan 5 kesimpulan. Pertama, UU ITE masih dibutuhkan guna menjaga ruang digital yang lebih beretika, produktif, dan berkeadilan. Kedua, perlunya edukasi pada generasi muda tentang tata karma di ruang siber. Ketiga, mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk bertugas secara professional dan adil dalam menjalankan fungsinya. Keempat, pengenaan delik UU Pers pada kerja kejurnalistikan di media siber, bukan UU ITE. Terakhir, pembahasan mengenai pasal yang dianggap multitafsir.

Presiden Joko Widodo telah mengajukan wacana mengenai revisi UU ITE pada 15 Februari 2021. Namun dalam perjalanannya, wacana tersebut tidak segera direalisasikan. Bahkan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 09 Maret 2021 UU ITE tidak diikutsertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disepakati oleh pemerintah dan juga DPR.

Post a Comment

0 Comments