Kanal Perspektif - Media Literasi Publik

Kanal Perspektif - Media Literasi Publik

  • Rubrik
  • _Lini Masa
  • _Dua Sisi
  • _Dialektika
  • _90s
  • Jurnalisme Bertutur
  • Tajuk Rencana
  • Liputan
  • _Wawancara
  • _Liputan Mendalam
  • _Sosial dan Politik
  • _Isu Kontemporer
  • _Cerita Perjalanan
  • _Dibalik Peristiwa
  • _Jurnalisme Infografik
  • _Audio-visual
  • _Rilis Kegiatan
  • Suara Mahasiswa
  • Majalah Kanal Perspektif
  • Lensa Peristiwa
  • Donasi
  • Beranda
  • Lini Masa

Pejabat Negeri ini tak pernah jujur soal LHKPN

Oleh Irkhas Febri
Mei 28, 2023

Akal-akalan oknum pejabat soal LHKPN mereka. Foto: liupis

Masyarakat kita memang punya budaya yang sebenarnya buruk, yaitu suka pamer. Pamer kekayaan dan pencapaian tak hanya dilakukan saat arisan ataupun reunian. Nyatanya tanpa disadari kita juga sering melakukannya lewat media sosial. bukan tanpa alasan, hal ini biasanya dilakukan hanya untuk mendapatkan validasi dari orang lain.

Ironisnya, budaya flexing tak hanya dilakukan oleh masyarakat pada umumnya. Tapi para pejabat Negara. Hingga Maret 2023, sudah ada Empat pejabat yang di panggil KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN mereka. Mulai dari Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang telah di nonaktifkan, Wahono Saputro kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, serta Andhi Pramono Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.

Yang harus kita ketahui bersama, aparat penegak hukum bukan hanya polisi, hakim, ataupun jaksa. Masih ada elemen yang wajib diperhitungkan kontribusinya, yaitu netizen. Di era digital, masyarakat hari ini punya kekuatan untuk membongkar budaya flexing yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang kurang bertanggung jawab.

Hampir dari semua kasus ini dibongkar oleh netizen melalui viralnya sebuah video yang diduga pamer harta kekayaan lewat media sosial. Netizen hari seolah punya kekuatan untuk memaksa pemerintah bergerak. Saya yang sering mengamati berita di media sosial pun kadang suka kagum dengan cara netizen menyentil para pejabat saat mengambil suatu kebijakan.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kejujuran pejabat kita masih cenderung rendah terhadap LHKPN yang mereka laporkan. Dari laporan Tirto.id pada Senin (06/03/2023), Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa masih adanya keterbatasan dalam laporan LHKPN yang diterima pemerintah pusat.

“Kita terus meminta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya ya” Kata Ma,ruf merespon tingkat kepatuhan LHKPN yang masih tergolong rendah. KPK pun sudah mengakui adanya tindakan manipulatif yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang nakal.

Dari beberapa kasus diatas, nyatanya oknum pejabat yang nakal punya cara untuk memanipulasi LHKPN sehingga harta yang dilaporkan tidak sesuai dengan harta yang dimiliki. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa ada pola-pola tertentu yang digunakan oknum pejabat dalam memanipulasi LHKPN. Berikut cara-cara yang diduga digunakan oleh oknum pejabat dalam mengakali LHKPN mereka.

Pertama, modus pinjam nama

Oknum akan meminjam nama keluarga ataupun sirkel terdekat seperti anak, sopir, ataupun ART. Hal ini bisa ditelisik lebih jauh dalam kasus Rafael Alun Trisambodo. Rubicon dan Harley Davidson yang ia miliki tak dimasukkan ke dalam laporan LHKPN, alasannya karena mobil yang dipakai Mario David ini merupakan mobil milik kakaknya.

Kedua, tetap melaporkan hartanya dengan harga yang diturunkan dari standar pasar

Hal ini biasanya berupa aset-aset properti ataupun kendaraan yang dimiliki oleh oknum tersebut. Hal ini seperti yang dikatakan KPK atas kasus Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang sering pamer koleksi mobil antik hingga pesawat.

Ketiga, menyamarkan harta kekayaan dengan mengatasnamakan kepemilikan harta pada perusahaan

Jadi, oknum pejabat hanya cukup dengan melaporkan saham yang ia miliki saja pada LHKPN mereka. Padahal Perusahaan terus mengalami perkembangan modal.

LHKPN kita masih menyimpan celah untuk oknum pejabat nakal

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersin dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masih menyisakan keterbatasan dalam upaya penegakannya.

Tidak adanya sanksi pidana bagi oknum pejabat yang tidak melaporkan LHKPN nya menjadi salah satu celah lebar dalam Undang-undang kita. Hal ini tentu membuat para pejabat jadi lebih tenang dan manipulatif dalam menyusun LHKPN mereka.

Jadi, jika ada salah satu oknum pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, atau melaporkan tapi tidak sesuai dengan harta kekayaan yang ada, maka tidak ada sanksi pidana pada LHKPN mereka.

Tags:
  • Lini Masa
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Irkhas Febri
Irkhas Febri
Penulis muda nan langka yang memiliki antusiasme tinggi di depan lembar kerja. Saat ini aktif menulis di exploringindonesia.com
Tulisan terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tulisan terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan
Posting Komentar
Batal
Banyak Dibaca
  • Banjir Jawa Barat: Warisan Tata Ruang yang Terabaikan

    Februari 17, 2026
    Banjir Jawa Barat: Warisan Tata Ruang yang Terabaikan
  • Ada Aburizal Bakrie dibalik Kasus Lumpur Lapindo

    Juni 24, 2023
    Ada Aburizal Bakrie dibalik Kasus Lumpur Lapindo
  • Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Tapi Tak Boleh Digugat

    Februari 15, 2026
    Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Tapi Tak Boleh Digugat
  • Kontroversi Perpres Jurnalisme Berkualitas

    Agustus 18, 2023
    Kontroversi Perpres Jurnalisme Berkualitas
  • Can This Love Be Translated? Seni Menerjemahkan Luka dan Mengenali Diri

    Januari 22, 2026
    Can This Love Be Translated? Seni Menerjemahkan Luka dan Mengenali Diri
Gila Temax
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
  • Pojok Literasi
  • Liputan Mendalam
2026 © Kanal Perspektif - All rights reserved.