Kanal Perspektif - Media Literasi Publik

Kanal Perspektif - Media Literasi Publik

  • Rubrik
  • _Lini Masa
  • _Dua Sisi
  • _Dialektika
  • _90s
  • Jurnalisme Bertutur
  • Tajuk Rencana
  • Liputan
  • _Wawancara
  • _Liputan Mendalam
  • _Sosial dan Politik
  • _Isu Kontemporer
  • _Cerita Perjalanan
  • _Dibalik Peristiwa
  • _Jurnalisme Infografik
  • _Audio-visual
  • _Rilis Kegiatan
  • Suara Mahasiswa
  • Majalah Kanal Perspektif
  • Lensa Peristiwa
  • Donasi
  • Beranda
  • Tajuk Rencana

Menimbang Demokratisasi Partai Politik di Parlemen

Oleh Yogie Alwaton
Juni 14, 2023



Rekapitulasi suara Pileg 2019. Sumber: Kompas.com


Selain mengenal istilah presidential threshold yang pada hakekatnya berbicara soal ambang batas pilpres yang harus dipenuhi oleh parpol, yakni sebanyak 20% suara sah nasional, sistem politik Indonesia juga menganut parliamentary threshold. 

Parliamentary threshold ini adalah ambang batas parlemen yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu legislatif (pileg) untuk dapat melenggang ke Senayan. 

Dalam kesejarahannya, aturan ini pertama kali diterapkan dalam Pileg 2009 sebesar 2,5% melalui UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen kemudian dinaikkan menjadi sebesar 3,5% pada Pileg 2014, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Lewat ambang batas tersebut, ada 10 partai yang berhasil menduduki DPR. Lalu, pada Pileg 2019, ambang batas parlemen kembali dinaikkan menjadi 4%. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Sementara itu, kita masih menggunakan sistem yang sama dengan ambang batas yang sama pula pada pergelaran pemilu 2024. Ini dicatatkan dengan adanya presentase sebesar minimal 4% untuk parpol agar bisa menitipkan anggota legislatifnya di DPR RI. 

Pada 2019 lalu, jelas presentase ambang batas dikuasai oleh PDI Perjuangan dengan suara sebesar 19,33%, kemudian disusul Gerindra 12,57%.

Yang menjadi menarik, tentu bagi parpol yang ambang batasnya tidak berhasil mencapai 4% itu. Dalam arti lain, parpol yang berhak menempatkan wakilnya di parlemen (DRP RI) harus meraih suara minimal 4% dari total suara sah secara nasional. 

Sebetulnya, di satu sisi, sistem ambang batas parlemen ini diterapkan untuk mengurangi jumlah partai politik di parlemen dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian. 

Namun, di sisi lain ambang batas parlemen ini kerap dinilai sebagai hambatan bagi partai politik kecil untuk masuk ke parlemen. 

Dengan begitu, demokratisasi parpol di parlemen itu menjadi itu-itu saja. 

Namun demikian, apakah memang betul bahwa perolehan ambang batas itu juga mencerminkan 'kelayakan' parpol di mata publik? Sulit menjawabnya. Namun, dari tahun ke tahun memang hanya parpol besar itu yang mendominasi Pileg. Ini tidak diketahui pasti apa variabelnya. Namun nampaknya, dibutuhkan solusi bagi parpol-parpol itu. 

Alhasil, untuk mengatasi persoalan itu, parpol 'kurang bagus' di mata publik ini harus melakukan strategi-strategi politik yang strategis. Ini berlaku apabila mereka ingin betul-betul melenggang ke Senayan. 


Yogie Alwaton - Pemimpin Umum Kanal Perspektif

Tags:
  • Tajuk Rencana
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Yogie Alwaton
Yogie Alwaton
a full-time learner who loves journalism and media studies.
Tulisan terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tulisan terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan
Posting Komentar
Batal
Banyak Dibaca
  • Banjir Jawa Barat: Warisan Tata Ruang yang Terabaikan

    Februari 17, 2026
    Banjir Jawa Barat: Warisan Tata Ruang yang Terabaikan
  • Ada Aburizal Bakrie dibalik Kasus Lumpur Lapindo

    Juni 24, 2023
    Ada Aburizal Bakrie dibalik Kasus Lumpur Lapindo
  • Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Tapi Tak Boleh Digugat

    Februari 15, 2026
    Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Tapi Tak Boleh Digugat
  • Kontroversi Perpres Jurnalisme Berkualitas

    Agustus 18, 2023
    Kontroversi Perpres Jurnalisme Berkualitas
  • Can This Love Be Translated? Seni Menerjemahkan Luka dan Mengenali Diri

    Januari 22, 2026
    Can This Love Be Translated? Seni Menerjemahkan Luka dan Mengenali Diri
Gila Temax
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
  • Pojok Literasi
  • Liputan Mendalam
2026 © Kanal Perspektif - All rights reserved.