Hukum atau Hegemoni? Membaca Penangkapan Presiden Venezuela, Maduro di Panggung Global

Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, diborgol saat tiba di New York bersama aparat AS, pada Sabtu (03/01). Foto: Gotrade


Dunia kembali dihadapkan pada pertanyaan yang seharusnya sudah lama selesai, namun justru makin kabur jawabannya: siapa sebenarnya yang berhak menangkap presiden negara lain? 

Penangkapan Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat dengan dalih penegakan hukum, dakwaan narkotika, dan perang melawan terorisme tidak hanya mengguncang Venezuela, tetapi juga menggoyahkan fondasi paling dasar dalam hubungan internasional; kedaulatan negara. Ketika satu negara mengklaim otoritas untuk mengeksekusi hukum melampaui batas wilayahnya sendiri, hukum internasional berhenti menjadi norma bersama dan berubah menjadi alat selektif milik mereka yang punya kekuatan militer, ekonomi, dan kendali atas narasi global. Konflik ini menimbulkan pertanyaan tentang demokrasi, hukum, dan keadilan tidak lagi berdiri netral; ia seakan bernegosiasi, bahkan berkompromi dengan kepentingan. 

Jika penangkapan kepala negara dapat dibenarkan hanya karena tuduhan sepihak dan klaim yurisdiksi unilateral, maka prinsip sovereign equality dalam Piagam PBB praktis tinggal slogan seremonial. Amerika Serikat memang kerap membungkus aksinya dengan bahasa rule of law, tetapi bahasa itu menjadi problematis ketika hukum dipraktikkan secara ekstrateritorial tanpa mandat internasional yang sah. 

Membaca motif penangkapan Presiden Venezuela

Dalam kasus Maduro, tidak ada keputusan Mahkamah Pidana Internasional, tidak ada resolusi Dewan Keamanan PBB, dan tidak ada mekanisme hukum kolektif yang mengesahkan tindakan tersebut. Adapun yang tersisa hanyalah logika kekuasaan: might makes right, dibungkus jas hukum agar tampak beradab.

Di titik ini, narasi “penegakan hukum global” layak dibaca secara lebih kritis. Apakah benar ini tentang kejahatan narkotika dan terorisme, ataukah tentang kontrol atas sumber daya strategis yang selama ini menjadi urat nadi geopolitik Venezuela? Pernyataan Donald Trump mengenai pasokan puluhan juta barel minyak pasca-penangkapan Maduro secara tak langsung membuka motif yang selama ini disamarkan. Hukum tidak lagi hadir sebagai mekanisme keadilan, melainkan sebagai instrumen legitimasi untuk mengamankan kepentingan energi dan hegemoni ekonomi.

Dari perspektif linguistik politik, pilihan diksi yang digunakan pihak Amerika Serikat juga menarik dicermati. Maduro tidak disebut “kepala negara berdaulat”, melainkan “gembong narkotika” atau “aktor kriminal transnasional”. Perubahan label ini bukan sekadar retorika, tetapi strategi diskursif untuk menurunkan status simbolik seorang presiden menjadi subjek hukum biasa. Begitu status itu runtuh dalam bahasa, maka intervensi fisik menjadi lebih mudah diterima secara moral oleh publik internasional. Bahasa, dalam konteks ini, bekerja lebih dulu sebelum rudal dan pasukan khusus bergerak.

Namun preseden ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar konflik bilateral. Jika Amerika Serikat dapat menangkap Presiden Venezuela hari ini, maka esok hari logika yang sama dapat diterapkan kepada siapa pun yang dianggap “mengganggu kepentingan global”. Negara-negara berkembang, terutama yang kaya sumber daya alam tetapi lemah secara militer, berada pada posisi paling rentan. Kedaulatan mereka bersyarat: dihormati selama sejalan, diabaikan ketika berseberangan.

Reaksi Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menekankan pentingnya ada dialog, hukum internasional, dan perlindungan warga sipil menunjukkan bahwa masih ada negara yang berusaha menjaga etika global. Namun suara semacam ini sering kalah nyaring dibanding dentuman kekuatan besar. Di tengah situasi tersebut, dunia seolah dipaksa memilih: apakah kita masih percaya pada tatanan hukum internasional sebagai kesepakatan bersama, ataukah harus mengakui bahwa ia telah bertransformasi menjadi panggung di mana hukum hanya berlaku bagi yang lemah?

Penangkapan yang politis

Kita boleh saja tidak bersimpati pada Maduro, sebagaimana kita juga berhak mengkritik otoritarianisme yang lama bercokol di Venezuela. Namun, membenarkan penculikan lintas negara demi tujuan yang diklaim “mulia” justru membuka preseden yang lebih gelap. Hari ini Venezuela, esok siapa? Ketika kekuatan militer dan kepentingan ekonomi diberi lisensi untuk menafsirkan hukum sesuka hati, maka tak ada negara besar ataupun kecil yang benar-benar aman.

Dalam situasi semacam ini, pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang salah atau benar, melainkan siapa yang berhak memutuskan. Jika jawabannya adalah negara terkuat, maka demokrasi global tak lebih dari slogan, dan hukum internasional hanyalah tata krama yang boleh dilanggar kapan saja. Dunia tidak sedang menyaksikan penegakan hukum, melainkan ujian akal sehat peradaban: apakah kita masih percaya pada hukum sebagai batas kekuasaan, atau telah pasrah melihatnya menjadi alat legitimasi dominasi.


Ditulis oleh: Abang Dalil- (Linguis Muda Gadjah Mada)

 

Post a Comment

0 Comments