Klarifikasi Menteri Luar Negeri Sugiono dalam Board of Peace yang Tak Menjawab Akar Persoalan
Pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono memang memberi kerangka normatif atas keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP). Narasi yang dibangun terbaca konsisten; kepedulian kemanusiaan, kesinambungan proses diplomatik, serta harapan tercapainya solusi dua negara. Namun, justru di titik inilah persoalan mendasar muncul klarifikasi itu lebih banyak menjelaskan niat, bukan menjawab risiko dan kontradiksi kebijakan.
Menteri Luar Negeri-Sugiono
Pertama, klaim bahwa Board of Peace adalah badan internasional yang tidak dimaksudkan menggantikan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) patut diuji secara kritis. Status “internasional” tidak ditentukan oleh deklarasi sepihak atau penandatanganan piagam semata, melainkan oleh legitimasi, mekanisme akuntabilitas, serta keterikatannya pada hukum internasional yang berlaku. Hingga kini, BoP tidak berada dalam kerangka sistem PBB, tidak tunduk pada mandat Majelis Umum, dan tidak memiliki kewajiban formal untuk mematuhi putusan Mahkamah Internasional. Dalam konteks ini, pernyataan bahwa BoP “tidak menggantikan PBB” justru menghindari pertanyaan yang lebih krusial: apakah BoP berpotensi melemahkan PBB dengan menciptakan jalur paralel yang lebih politis dan minim pertanggungjawaban?
Kedua, penekanan pemerintah bahwa pembentukan BoP merupakan hasil dialog panjang dengan negara-negara Islam dan negara mayoritas Muslim tidak serta-merta menjawab masalah dominasi kekuasaan. Kendali keputusan tetap berada di tangan Amerika Serikat sebagai penggagas utama. Keterlibatan banyak negara tidak otomatis berarti distribusi kekuasaan yang setara. Tanpa kejelasan mekanisme veto, bobot suara, dan proses pengambilan keputusan, kehadiran Indonesia berisiko menjadi simbol legitimasi kolektif bagi agenda yang tetap ditentukan oleh satu aktor dominan.
Ketiga, pemerintah menekankan orientasi BoP pada kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara. Namun, pernyataan ini berdiri dalam ketegangan nyata dengan kondisi di lapangan. Hingga saat ini, Israel masih membatasi bantuan kemanusiaan secara sistematis, meskipun terdapat perintah ICJ yang bersifat mengikat. Pertanyaan kembali mengerucut pada apa instrumen konkret yang dimilikinya untuk memaksa kepatuhan terhadap hukum internasional. Tanpa kemampuan menekan pelanggar hukum, dewan perdamaian berisiko berubah menjadi forum pengelolaan krisis, bukan penyelesaian akar konflik.
Keempat, penjelasan bahwa Indonesia “harus ada di dalam” karena peduli pada perdamaian mengandung logika yang problematik. Politik luar negeri bebas-aktif tidak berarti hadir di setiap forum yang mengatasnamakan perdamaian, melainkan aktif membela prinsip dan bebas dari kooptasi kepentingan sepihak. Dalam situasi hukum internasional yang sedang dalam masa uji dan dilemahkan, kehadiran Indonesia seharusnya memperkuat mekanisme hukum yang ada, bukan mengalihkan energi diplomatik ke wadah baru yang belum teruji legitimasi dan efektivitasnya.
Klarifikasi pemerintah belum menyentuh satu isu krusial yaitu posisi dan keterlibatan rakyat Palestina sendiri. Perdamaian yang dimonitor, dikelola, dan direhabilitasi oleh aktor-aktor internasional tanpa kejelasan partisipasi politik rakyat Palestina berisiko mereproduksi logika lama, bahwa masa depan mereka ditentukan di luar, atas nama stabilitas. Sejarah konflik Palestina menunjukkan bahwa perdamaian semacam ini cenderung rapuh dan tidak berkelanjutan.
Problem utama dari pernyataan pemerintah bukan pada niat yang diklaim, melainkan pada absennya jawaban atas kontradiksi struktural, antara perdamaian dan kekuasaan, antara hukum internasional, solidaritas simbolik, dan keadilan substantif. Tanpa penjelasan yang lebih jujur dan terukur, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace berisiko menempatkan Indonesia bukan sebagai penjaga prinsip, melainkan sebagai bagian dari kompromi global yang justru menjauh dari keadilan bagi Palestina.