Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Tapi Tak Boleh Digugat
![]() |
| Di negeri yang tak ramah pada kritik. Ilustrasi: Radio Idola |
Indonesia sering kali membanggakan diri sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, melalui prinsip kekuasaan berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat melalui wakilnya, dan seharusnya ditujukan untuk kepentingan rakyat. Namun belakangan ini realitas menunjukkan pergeseran yang mengkhawatirkan. Demokrasi kita seolah bertransformasi menjadi sebuah "monumen suci" yang boleh dipandang, tapi haram untuk dikoreksi. Kita sedang hidup di era di mana suara kritis tak lagi dianggap sebagai vitamin, melainkan sebagai ancaman stabilitas.
Salah satu bukti paling nyata dari tidak ramahnya negeri ini terhadap kritik adalah dengan adanya aturan-aturan multitafsir. Regulasi UU Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE) dan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) sering kali menjadi "pedang" yang siap menebas siapa saja yang terlalu vokal. Misalnya, pasal-pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP) atau pasal mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam UU ITE. Meskipun diklaim sebagai delik aduan, dalam praktiknya, pasal-pasal ini menciptakan efek gentar (chilling effect). Rakyat menjadi takut untuk menggugat kebijakan karena garis antara "kritik kebijakan" dan "penghinaan personal" menjadi sangat abu-abu di mata penegak hukum.
Memberikan suara di bilik suara setiap lima tahun sekali bukanlah "cek kosong" yang membolehkan penguasa berbuat sesuka hati tanpa pengawasan. Menggugat kebijakan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Ketika negara lebih sibuk mengejar pemberi kritik daripada membenahi masalah yang dikritik, sesungguhnya kita sedang bergerak mundur menuju otoritarianisme berbaju demokrasi. Negeri yang ramah seharusnya adalah negeri yang membiarkan pintunya terbuka lebar bagi gugatan, karena tanpa gugatan, kekuasaan cenderung akan korup dan tuli.
Jika jargon "Dari Rakyat, Oleh Rakyat" masih ingin kita pertahankan, maka "Boleh Digugat" harus menjadi harga mati. Kritik bukanlah upaya menjatuhkan, melainkan upaya menjaga agar kereta bernama Indonesia tidak melompat keluar dari rel keadilan.
Ditulis oleh: Elke Barany - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Yogyakarta

