Perdamaian Versi Siapa? Mengkritisi Bergabungnya Indonesia ke Dewan Bentukan Amerika
Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace for Gaza, sebuah dewan perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mengundang pertanyaan mendasar: perdamaian versi siapa yang sedang diperjuangkan, dan dengan cara apa?
The Board of Peace welcomes Indonesia as a founding member of our growing international organization. |
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai wujud peran aktif Indonesia dalam mendorong perdamaian dan kemanusiaan di Gaza, Palestina. Pernyataan itu terdengar mulia. Namun dalam konteks geopolitik global yang timpang, klaim “perdamaian” tak pernah berdiri netral. Ia selalu membawa kepentingan, relasi kuasa, dan konsekuensi politik yang nyata.
Terlebih, keputusan ini diambil di tengah situasi yang belum berubah secara substantif di Gaza. Lebih dari dua bulan pascagencatan senjata, Israel masih membatasi secara sistematis akses bantuan kemanusiaan. Padahal, International Court of Justice (ICJ) telah mengeluarkan perintah yang mengikat serta menegaskan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan. Resolusi Majelis Umum PBB pun telah berulang kali menyerukan kepatuhan terhadap hukum internasional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: kehancuran terus berlangsung, dan penderitaan warga sipil belum berakhir.
Kehadiran Board of Peace justru problematik. Dewan tersebut bukan bagian dari mekanisme multilateral PBB, tidak memiliki legitimasi universal, dan berada di bawah kendali dominan Amerika Serikat, negara yang selama ini menjadi pelindung politik utama Israel. Alih-alih memperkuat hukum internasional, forum ini berpotensi menjadi jalan pintas yang melemahkan prinsip-prinsip yang selama puluhan tahun diperjuangkan komunitas global pasca Perang Dunia II.
Sejumlah pengamat mencoba membaca langkah Indonesia secara pragmatis. Bergabung dinilai membuka akses langsung ke pusat kekuasaan global, memungkinkan Indonesia “ikut berbicara dari dalam”, sekaligus menjadi strategi perlindungan diri dari tekanan politik dan ekonomi Amerika Serikat. Dalam dunia internasional yang makin transaksional, argumen ini terdengar masuk akal. Namun justru di sini-lah persoalannya. Akses tidak otomatis berarti pengaruh. Ketika struktur pengambilan keputusan sepenuhnya dikendalikan satu negara, kehadiran negara lain lebih berfungsi sebagai pelengkap legitimasi ketimbang penentu arah kebijakan. Risiko terbesarnya bukan sekadar Indonesia gagal memengaruhi keputusan, melainkan justru ikut memberikan pembenaran moral atas sebuah mekanisme yang sejak awal timpang.
Strategi manajemen risiko dengan alasan menghindari tekanan Amerika menyisakan dilema etis yang serius. Jika ancaman tarif, isolasi politik, atau tekanan keamanan menjadi alasan utama sebuah negara mengalah pada inisiatif sepihak, maka hukum internasional berhenti menjadi norma bersama dan berubah menjadi alat tawar kekuatan besar. Politik luar negeri bebas-aktif tidak dirancang untuk sekadar bertahan hidup di bawah bayang-bayang ancaman, melainkan untuk memperjuangkan perdamaian dunia berdasarkan keadilan dan kesetaraan antarbangsa, sesuai yang tertera pada amanat konstitusi.
Diskursus “perdamaian” yang digagas Board of Peace cenderung mengecualikan suara paling penting yaitu rakyat Palestina sendiri. Perdamaian dibicarakan sebagai urusan elite global, forum diplomatik, dan stabilitas kawasan, sementara penderitaan konkret warga Gaza direduksi menjadi latar belakang. Padahal, perdamaian yang dinegosiasikan tanpa keterlibatan korban bukanlah perdamaian sejati, melainkan pengelolaan konflik versi pihak kuat.
Sikap Indonesia dalam isu Palestina selama ini dikenal konsisten dan bermoral. Bergabungnya Indonesia ke dalam dewan bentukan Amerika tanpa kejelasan mandat, tata kelola, dan jaminan penghormatan terhadap hukum internasional, berisiko menciptakan standar ganda yang melemahkan kredibilitas tersebut. Terlebih ketika Indonesia saat ini memegang peran penting dalam Dewan HAM PBB, langkah ini dapat dibaca sebagai kontradiksi antara komitmen normatif dan praktik politik luar negeri.
Karena itu, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka dan jujur dasar keputusan ini: apa keuntungan konkret bagi rakyat Palestina, bukan sekadar bagi posisi diplomatik Indonesia? DPR, khususnya Komisi I, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan kebijakan luar negeri tidak menyimpang dari prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.
Perdamaian bukan sekadar label. Ia bukan jargon yang bisa ditempelkan pada setiap forum yang dibentuk kekuatan besar. Perdamaian adalah proses yang menuntut keadilan, partisipasi korban, dan kepatuhan pada hukum internasional. Tanpa itu semua, yang lahir bukan perdamaian, melainkan kompromi politik yang berpotensi melanggengkan ketidakadilan atas nama stabilitas.

