Air Keras dan Pesan Kekuasaan Membaca Serangan terhadap Andrie Yunus
Serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada malam 12 Maret 2026 bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar hingga 24 persen tubuh dan kebutaan permanen pada salah satu mata menandai sesuatu yang lebih serius, ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan ruang kritik di Indonesia.
Peristiwa itu terjadi tak lama setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Ia diserang saat berkendara di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, oleh dua orang pelaku yang telah membuntutinya. Serangan berlangsung cepat, terarah, dan brutal. Ciri yang sulit dilepaskan dari dugaan perencanaan matang.
Fakta bahwa korban telah menerima teror sebelumnya (dari delapan nomor tak dikenal dalam rentang waktu beberapa hari) menguatkan dugaan bahwa serangan ini bukan tindakan spontan. Pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut adanya indikasi aksi terorganisasi mempertegas hal itu. Jika benar demikian, maka persoalan ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menyentuh kemungkinan adanya aktor intelektual di baliknya.
Namun, di titik inilah persoalan menjadi lebih rumit. Proses penanganan kasus justru memunculkan tanda tanya baru. Keputusan kepolisian melimpahkan penyelidikan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menuai kritik keras dari YLBHI yang menilai langkah tersebut cacat hukum. Dalam kerangka hukum acara pidana, pelimpahan seharusnya dilakukan ke kejaksaan, bukan ke institusi lain yang berada di luar jalur prosedural umum.
Kejanggalan ini bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyentuh inti kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika proses hukum bergeser dari jalur yang semestinya, publik berhak bertanya: apakah penanganan kasus ini berjalan untuk menemukan kebenaran, atau justru menjauh darinya?
Lebih jauh, serangan terhadap Andrie tidak bisa dilepaskan dari posisinya sebagai aktivis yang vokal. Ia dikenal aktif mengkritik perluasan peran militer di ranah sipil serta mengadvokasi isu-isu pelanggaran HAM. Dalam konteks ini, kekerasan yang menimpanya berpotensi dibaca sebagai pesan simbolik: bahwa kritik memiliki konsekuensi yang harus dibayar mahal.
Jika pembacaan ini tidak dibantah melalui penegakan hukum yang transparan dan tuntas, maka efeknya akan meluas. Bukan hanya Andrie yang menjadi korban, tetapi juga ruang demokrasi itu sendiri. Aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil lainnya akan menghadapi dilema: bersuara dengan risiko, atau diam demi keselamatan.
Sejarah menunjukkan bahwa pola serangan terhadap aktivis bukan fenomena baru. Penyiraman air keras, dalam banyak kasus, bukan sekadar upaya melukai secara fisik, melainkan juga menghancurkan identitas dan psikologis korban. Ia adalah bentuk kekerasan yang dirancang untuk menimbulkan efek jera, baik kepada korban maupun kepada publik yang menyaksikan.
Karena itu, respons negara menjadi krusial. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyatakan akan melakukan penyelidikan untuk memastikan kasus ini tidak menguap. Langkah ini penting, tetapi tidak cukup jika tidak diiringi dengan komitmen aparat penegak hukum untuk membuka seluruh lapisan peristiwa dari pelaku hingga perencana.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, apakah negara mampu melindungi warganya yang bersuara kritis?
Jika jawabannya tidak jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi Andrie Yunus. Yang dipertaruhkan adalah arah demokrasi Indonesia itu sendiri. Sebab dalam negara hukum, kritik seharusnya dijawab dengan argumentasi, bukan dengan air keras.
Ketika kritik mulai dibungkam melalui teror, sesungguhnya yang sedang diserang bukan hanya satu orang, melainkan hak seluruh warga negara untuk berpikir, berbicara, dan berbeda.

