Cara Baru Negara Membungkam Kebebasan Berpendapat
Negara selalu memiliki cara baru dalam membungkam kebebasan berpendapat. Negara bahkan tak segan mencederai warga sipil yang kritis. Dalam konteks negara, kebebasan berpendapat tentu saja harus dilindungi. Ada regulasi yang mengaturnya. Kebebasan ini penting dalam negara demokrasi besar seperti Indonesia. Tentu saja, kebebasan ini tidak bisa dianggap angin lalu. Negara mesti menjamin hak bagi warga negara, baik untuk hidup yang layak, upah yang cukup, hingga mengutarakan pendapat di muka umum secara kritis.
Apa yang kita lihat dari serangan air keras yang dialami Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 lalu tentu saja sudah melukai hak kebebasan seorang warga negara. Andrie diteror oleh para serdadu Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Sejak tahun lalu, bersama organisasi masyarakat sipil tersebut, Andrie getol menolak revisi Undang-Undang TNI yang berupaya memperluas peran tentara di luar urusan pertahanan. Para aktivis menggelar demonstrasi, menggeruduk rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas perubahan itu, dan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Peristiwa-peristiwa itu nampaknya menjadi alasan mengapa Andrie Yunus tak disukai tentara.
Jika merujuk pada definisi kejahatan terhadap kemanusiaan, serangan air keras kepada Andrie Yunus sudah jelas adalah pelanggaran berat hak asasi manusia. Kriterianya jelas karena dilakukan dengan terencana, aktornya aparat negara, dan menimbulkan keresahan di ruang publik.
Namun, bila kita berharap banyak kepada aparat kepolisian dan TNI, nampaknya mereka tak bisa diharapkan. Mengusut tuntas penyiraman air keras oleh Andrie Yunus harus dilakukan oleh tim independen. Tim ini penting guna memastikan proses pengusutan berjalan tanpa intervensi. Kita tentu tak bisa menolak bahwa intervensi ini seringkali terjadi.
Selain dengan serangan air keras itu, negara juga punya upaya lain untuk membungkam kebebasan berpendapat, misalnya pers, dengan memaksa pers menjadi humas pemerintah. Cara klasik ini sebetulnya pernah kita saksikan pada era baru dengan jargon Pers Pancasila itu. Saat itu, pers bahkan dibredel untuk membuatnya berhenti bersuara.
Kali ini, upaya self-cencorship itu kembali diulangi, namun dengan cara yang sedikit berbeda; yakni secara simbolis dan terang-terangan. Tentu, masih membekas diingatan publik soal serangan simbolis yang dengan cara meneror Kantor Tempo dengan kepala babi utuh. Serangan ini adalah upaya untuk memberangus kebebasan pers.
Melalui Seskab Letkol Teddy, pers bahkan harus diaturnya secara ketat agar arus informasi istana berjalan menurut kepentingan Prabowo. Pers dipaksa untuk hanya memberitakan yang baik-baik saja. Hal ini pernah terjadi, misalnya, ketika bencana banjir besar terjadi di Aceh. Pada 22 April 2025 lalu, reporter TVRI bertanya soal dugaan penyelewengan dana MBG, namun usai wawancara, Teddy memanggil reporter TVRI itu dan menegaskan bahwa TVRI tidak boleh bertanya seperti itu.
Pada tahun yang sama, ketika Prabowo kembali ke Indonesia setelah sidang umum PBB, wartawan CNN Indonesia bertanya soal kasus keracunan MBG. Prabowo ternyata tidak senang dengan pertanyaan itu dan Biro Pers Istana menegur si wartawan karena pertanyaan itu di luar konteks kegiatan presiden. Petugas Biro Pers bahkan mengambil kartu identitas wartawan itu.
Tentu saja, dari rangkaian peristiwa itu kita bisa menyebut bahwa pers hari ini selayaknya humas pemerintah saja. Akhirnya, negara memang selalu memiliki cara untuk membungkam suara warga negara sipil.
Yogie Alwaton - Pemimpin Umum Kanal Perspektif


