Alih Fungsi Polri dari Pelayan Masyarakat Menjadi Pengelola Kehidupan Masyarakat
![]() |
| Polisi Mengurusi MBG. Foto: Gemini AI |
Bandung, 15 April 2026 — Keterlibatan aparat kepolisian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan ketahanan pangan nasional semakin terlihat dalam beberapa waktu terakhir. Peran ini tidak hanya sebatas pengamanan, tetapi juga mencakup pengawasan hingga dukungan infrastruktur program.
Program MBG sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang mulai dijalankan secara nasional sejak Januari 2025 untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan. Makan Bergizi Gratis ini ditargetkan menjangkau puluhan juta masyarakat penerima secara bertahap.
Dalam pelaksanaannya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil peran aktif dengan membangun fasilitas pendukung seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta gudang ketahanan pangan. Presiden Prabowo Subianto bahkan meresmikan lebih dari 1.000 SPPG dan belasan gudang pangan yang dikelola Polri pada 2026 sebagai bagian dari penguatan program tersebut.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keterlibatan Polri bertujuan mendukung pemenuhan gizi nasional sekaligus memperkuat sistem distribusi pangan. Bahkan, Polri menargetkan penambahan gudang ketahanan pangan untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan dan menjaga stabilitas pasokan di berbagai daerah.
Peran tersebut juga terlihat melalui pengawasan kualitas makanan dalam program MBG. Aparat kepolisian melakukan pengecekan terhadap makanan yang didistribusikan untuk memastikan kelayakan konsumsi masyarakat.
Meski demikian, keterlibatan polisi dalam sektor sosial ini memicu beragam tanggapan. Beberapa pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menghadapi isu strategis nasional. Namun, ada pula yang mempertanyakan batas peran kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga sipil lainnya.
Selain itu, Yayasan Kemala Bhayangkari (Organisasi Istri Pejabat Polisi) turut ikut serta dalam mengelola SPPG. Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 1,179 unit SPPG yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keterlibatan Yayasan Kemala Bhayangkari dalam mengelola 1.179 dapur SPPG, yang dinilai berisiko tinggi terjadi konflik kepentingan dan nepotisme dalam pengadaan. ICW memproyeksikan dana segar sekitar Rp2,21 triliun akan mengalir ke yayasan tersebut, sehingga meminta KPK mengawasi potensi ketimpangan pengelolaan dana.
Kemudian muncul kasus pelanggaran standar, seperti isu sanitasi dan kualitas makanan, yang menyebabkan beberapa SPPG (termasuk yang dikelola Bhayangkari) sempat mendapat sanksi atau dibekukan sementara untuk evaluasi. Informasi ini bersumber dari siaran pers dan pernyataan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), yang disampaikan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.
Keterlibatan aparat kepolisian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan di era Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan tajam. Alih-alih sekadar menjaga keamanan, polisi kini masuk hingga ke ranah distribusi pangan dan pengelolaan fasilitas pendukung, hal ini memicu kekhawatiran akan meluasnya peran institusi penegak hukum ke sektor sipil.
Secara nasional Program MBG yang digagas pemerintah bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Namun dalam implementasinya, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai pengaman, tetapi juga turut membangun infrastruktur seperti gudang pangan dan fasilitas pelayanan gizi. Peran ini dinilai sebagian pihak melampaui fungsi utama kepolisian sebagai penegak hukum.
Pengamat kebijakan publik menilai fenomena ini sebagai bentuk “overreach” atau perluasan kewenangan yang berpotensi berbahaya dalam jangka panjang. “Ketika aparat penegak hukum masuk terlalu dalam ke urusan sipil, apalagi distribusi bantuan, ada risiko penyalahgunaan kekuasaan dan melemahnya mekanisme kontrol demokratis,” ujar seorang analis.
Kritik juga diarahkan pada pendekatan pemerintah yang dinilai cenderung mengandalkan institusi koersif untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan. Ketahanan pangan sejatinya merupakan ranah teknis yang membutuhkan keahlian sektor pertanian, logistik, dan kebijakan sosial, bukan dominasi aparat keamanan.
Karena hal ini keterlibatan polisi dalam program sosial berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Di satu sisi, polisi berperan sebagai pengawas, namun di sisi lain juga terlibat langsung dalam pelaksanaan program. Jika pihak kepolisian terlalu dalam ikut campur dalam urusan ini, maka tugas dan tanggung jawab Polisi di Indonesia semakin hilang, serta citra semboyan Polri yang awalnya “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat" perlahan akan berubah menjadi “Mengatur, Mengawasi, dan Mengontrol Masyarakat”
Fenomena ini memunculkan pertanyaan. Apakah negara sedang memperkuat pelayanan publik, atau justru memperluas kontrol melalui aparat? Jika tidak diatur secara jelas, keterlibatan kepolisian dalam sektor sipil berpotensi menciptakan pola baru yang menggeser batas antara fungsi keamanan dan fungsi kesejahteraan.
Pemerintah memang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Namun tanpa batasan yang tegas, kolaborasi ini berisiko berubah menjadi dominasi. Dalam konteks demokrasi, pemisahan peran antar lembaga bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.
Maka dari itu, transparansi, pengawasan independen, serta kejelasan wewenang menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Tanpa hal itu, pemerintah hanya akan membuka ruang baru bagi problem tata kelola yang lebih serius.


