Karhutla: Ketika Negara Gagal Melindungi, Korporasi Terus Mengeksploitasi
![]() |
| Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana |
Sebagian wilayah Nusantara kini bak lautan api. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan lagi sekedar krisis ekologi musiman, akan tetapi bermetamorfosis menjadi senjata senyap yang merenggut nyawa rakyat. Kepungan asap tak lagi hanya menyelimuti hutan dan lahan. Bahkan telah mengepung pemukiman warga, merampas hak dasar manusia atas udara, dan memicu krisis kesehatan berskala nasional.
Kabut asap karhutla pada 2026 telah melenan korban jiwa. Mengutip dari detik.com (04/09/2026) di Kalimantan Tengah, seorang anak berusia 11 tahun dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Puruk Cahu akibat mengalami sesak napas. Seorang pengendara sepeda motor juga meninggal dunia usai terjebak asap karhutla di Kalimantan Barat. Dua relawan pemadam kebarakan pun mengalami hal serupa, meninggal dunia setelah terpapar asap ketika menjalankan tugas.
Ironisnya, asap karhutla di Kalimantan telah melintas di negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Masyarakat di negara tersebut sepakat membawa persoalan kabut asap Indonesia ke mekanisme ASEAN.
Setiap kali karhutla kembali menjadi tragedi, pemerintah kerap mereduksi persoalan pada faktor cuaca dan fenomena El Niño, seolah-olah api hanya lahir dari kondisi alam dan bukan dari persoalan tata kelola yang terus dibiarkan. Padahal, jika kita berani mengurai benang kusutnya, karhutla hari ini bukan persoalan cuaca semata. Ia merupakan akumulasi dari kejahatan negara dan korporasi yang terus dibiarkan.
Paradigma Kapitalisme dan Privatisasi Hutan
Bukti nyata kegagalan sistemik pemerintah yang hanya berfokus pada upaya pemadaman api, tanpa menyentuh perombakan tata kelola. Negara selama ini bertindak bak pemadam kebakaran yang baru bergerak ketika api sudah membesar, namun membiarkan para pemicu api tetap leluasa menguasai lahan.
Tragedi seperti ini berakar dari tata kelola hutan yang lahir dari rahim sekuler-kapitalisme. Sistem seperti ini melegalkan privatisasi dan konsesi jutaan hektare hutan kepada korporasi besar. Hutan dan lahan gambut yang harusnya menjadi paru-paru dunia dan penyangga ekosistem, disulap menjadi komoditas bisnis demi elit kapital.
Tragedi seperti ini tidak lahir dari ruang hampa. Akarnya tertanam dalam tata kelola hutan yang dibangun di atas paradigma sekuler-kapitalisme. Hutan dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dikuasai dan dieksploitasi, sementara jutaan hektare kawasan hutan diberikan dalam bentuk konsesi kepada korporasi. Hutan dan lahan gambut yang semestinya menjadi penyangga dan keseimbangan ekosistem justru diposisikan sebagai komoditas ekonomi, dieksploitasi demi kepentingan segelintir pemilik modal.
Logika kapitalisme dalam pembukaan lahan berpijak pada orientasi meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya sekecil-kecilnya. Dalam kerangka ini, pembukaan lahan dengan cara membakar kerap dipilih karena biaya relatif lebih murah dibandingkan menggunakan teknologi mekanis. Dampaknya jelas: keselamatan rakyat dan kelestarian hutan dikorbankan demi efisiensi ongkos produksi. Di sinilah letak kejahatannya. Penguasa yang semestinya hadir sebagai pelayan rakyat justru menjelma menjadi pelayan oligarki, membuka karpet merah bagi kepentingan kroni untuk mengeksploitasi alam. Ketika negara lebih sibuk menjaga kepentingan pemilik modal daripada keselamatan rakyat, penguasa telah kehilangan hakikatnya sebagai pelindung dan pengurus rakyat.
Islam Menempatkan Penguasa sebagai Pelindung Rakyat
Islam memiliki perspektif yang berbeda dalam mengatur negara dan sumber daya alam, dengan paradigma yang bertolak belakang dengan kapitalisme. Paradigma ini memiliki prinsip utama yakni kepemimpinan yang bertanggungjawab dan pengelolaan kepemilikan yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Dalam Islam, penguasa atau negara ditempatkan sebagai raa’in (pengurus/pemelihara) yang bertanggungjawab atas setiap perkara yang berada di bawah kekuasaannya. Rasulullah SAW. dalam sabdanya sangat tegas:
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari).
Makna kepemimpinan dalam Islam tidak berhenti pada membuat kebijakan atau mengeluarkan pernyataan ketika bencana terjadi. Pemimpin memikul amanah untuk memastikan kebutuhan dan keselamatan rakyat benar-benar terjamin. Negara wajib hadir, bukan sekadar ketika api telah membesar, tetapi sejak ancaman karhutla muncul. Pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara optimal, termasuk dengan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk infrastruktur mitigasi, teknologi, sistem pemantauan, dan armada pemadam yang mumpuni. Sebab, menyelamatkan nyawa rakyat (hifz an-nafs) dari kepungan asap bukanlah pengeluaran yang boleh dipangkas demi efisiensi anggaran. Ketika keselamatan jiwa dipertaruhkan, negara harus menempatkannya sebagai prioritas utama.
Dalam perspektif syari’at, hutan dan sumber daya alam tertentu yang menjadi kebutuhan bersama tidak semestinya diperlakukan sebagai milik segelintir orang untuk dieksploitasi demi keuntungan pribadi. Rasullah SAW. bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa padang rumput termasuk dalam hal ini hutan merupakan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Sesuai dengan tuntunan syari’at, kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) haram diprivatisasi dan diserahkan kepada individu atau korporasi. Hutan tidak semestinya diperlakukan sebagai komoditas yang bebas dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, bukan menyerahkan pada logika keuntungan semata.
Selain itu, penanganan karhutla wajib berpijak pada kaidah syariat laa dharara wa laa dhiraara (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain). Berdasarkan kaidah ini, negara wajib mengadopsi kemajuan sains dan teknologi demi mencegah kerusakan lingkungan. Wujud konkretnya adalah dengan penekanan ketat teknologi Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), pemanfaatan teknologi pemantauan modern (seperti drone dan citra satelit), perlindungan absolut terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity), serta pembiayaan penuh oleh negara untuk riset dan penelitian kehutanan berkelanjutan.
Sebagai benteng terakhir Islam memberlakukan sanksi hukum yang sangat tegas (uqubat/ta’zir) bagi para pelaku pembakaran hutan. Korporasi maupun individu yang terbukti merusak alam dan membahayakan nyawa masyarakat dihukum berat tanpa ada celah kompromi atau negosiasi denda yang ringan.
Menyelesaikan tragedi karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Selama hutan menjadi komoditas dan negara abai menjalankan amanah sebagai raa’in, rakyat akan terus menanggung asap dan kehilangan nyawa.
Karena itu, yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga paradigma sekuler-kapitalisme yang menjadikan alam sebagai ladang keuntungan. Islam menawarkan tata kelola yang menempatkan nyawa manusia sebagai prioritas, alam sebagai amanah, dan negara sebagai pengurus rakyat. Hanya dengan mengubah paradigma inilah rantai kejahatan negara-korporasi dan bencana ekologis dapat diputus hingga ke akarnya.
Oleh: Ishmah Rosyidah M., S.Kep - Aktivis Dakwah Parepare
.jpeg)
