Kronologi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Rute Surabaya-Banjarmasin
![]() |
| Petugas gabungan mengevakuasi penumpang kapal motor penumpang (KMP) Virgo Transport 8 yang tiba menggunakan kapal MV Haida di Pelabuhan Tri Sakti. Sumber: ANTARA FOTO |
Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 dilaporkan terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) dini hari, dalam pelayaran dari Pelabuhan Surabaya menuju Pelabuhan Banjarmasin. Kapal jenis roro penumpang berbendera Indonesia berbobot 8.540 GT ini mengangkut total 243 orang, terdiri dari 30 kru, 27 mitra kerja kapal, 59 penumpang dewasa, 1 anak-anak, serta 126 sopir dan kernet, beserta 89 unit kendaraan.
Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto menjelaskan, kapal bertolak dari Surabaya pada Sabtu (12/9) pukul 06.52 WIB, namun kehilangan kontak di sekitar perairan Masalembo pada Minggu (13/9) dini hari setelah mengalami kondisi listing atau miring. Otoritas pelabuhan langsung mendirikan posko darurat di Terminal Penumpang Bandarmasih, Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa kapal tersebut belum sepenuhnya tenggelam, melainkan ditemukan dalam posisi terbalik dan mengapung, berdasarkan laporan helikopter yang ikut melakukan pencarian. Operasi penyelamatan gabungan turut mengerahkan helikopter Polri, pesawat CN-235 milik TNI Angkatan Laut, serta pesawat milik BNPB.
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii memastikan operasi pencarian dilakukan secara maksimal selama 24 jam penuh. Hingga berita ini ditulis, enam orang dilaporkan meninggal dunia, sementara proses evakuasi dan pencarian korban lain masih berlangsung.
Insiden ini turut menuai sorotan dari DPR. Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda menekankan bahwa kecelakaan transportasi laut yang berulang di Indonesia termasuk sejumlah insiden serupa dalam beberapa bulan terakhir seperti KMP Mutiara Sentosa II, KM Prince Soya, KMP Putri Yasmin, dan KM Nurul Salsa merupakan akumulasi dari kelalaian sistemik, bukan semata faktor cuaca. Ia mendesak Kementerian Perhubungan mengambil kebijakan yang lebih tegas, bukan sekadar teguran administratif pasca-kejadian.
Anggota Komisi V lainnya, Sofwan Dedy Ardianto, turut menyoroti usia KM Virgo Transport 8 yang mencapai 39 tahun. Kapal buatan Jepang tersebut baru diimpor dan beroperasi di Indonesia selama belasan bulan, padahal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 membatasi usia impor kapal penumpang maksimal 15 tahun. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses kelaikan kapal sebelum diizinkan beroperasi.

