MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
![]() |
| Suasana Sidang Ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia. Sumber: Humas MK |
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (21/9/2026). Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menyampaikan dalil terkait pemenuhan kelengkapan dokumen ijazah tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri. Pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk menguji keabsahan proses verifikasi administratif yang telah dilalui saat masa pendaftaran Pilpres 2024.
Merespons permohonan tersebut, Majelis Hakim MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon untuk menyerahkan bukti dokumen serta risalah pembahasan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen tersebut diperlukan untuk memeriksa aturan teknis mengenai penyetaraan dan pengecualian syarat administrasi bagi lulusan lembaga pendidikan luar negeri.
Sementara itu, KPU menyatakan siap menyerahkan seluruh risalah dan bukti pendukung yang diminta oleh Mahkamah. Pihak relawan dan tim hukum terkait juga menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

