Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Masa Tahanan Nadiem Makarim Menjadi 9 Tahun Penjara dalam Perkara Chromebook
![]() |
Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek online sebelum mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sumber: ANTARA FOTO
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Amar putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam persidangan pada Kamis (24/9/2026).
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan. Hakim juga meringankan kewajiban pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara, dari putusan tingkat pertama sebelumnya sebesar Rp809,59 miliar.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi di lingkungan Kemendikbudristek tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.
Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan mencakup sikap sopan Nadiem selama persidangan, rekam jejak jasanya membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, status belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Putusan banding ini diwarnai adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Anggota IV Andi Saputra yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menanggapi hasil vonis tersebut, Nadiem menyatakan kecewa atas penetapan status bersalah dan menegaskan bakal mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

