Kanal Perspektif - Media Literasi Publik

Kanal Perspektif - Media Literasi Publik

  • Rubrik
  • _Lini Masa
  • _Dua Sisi
  • _Dialektika
  • _90s
  • Jurnalisme Bertutur
  • Tajuk Rencana
  • Liputan
  • _Wawancara
  • _Liputan Mendalam
  • _Sosial dan Politik
  • _Isu Kontemporer
  • _Cerita Perjalanan
  • _Dibalik Peristiwa
  • _Jurnalisme Infografik
  • _Audio-visual
  • _Rilis Kegiatan
  • Suara Mahasiswa
  • Majalah Kanal Perspektif
  • Lensa Peristiwa
  • Donasi
  • Beranda
  • Nasional

Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Masa Tahanan Nadiem Makarim Menjadi 9 Tahun Penjara dalam Perkara Chromebook

Oleh Arnetta Rinjani
September 24, 2026

 

Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek online sebelum mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sumber: ANTARA FOTO


Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Amar putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam persidangan pada Kamis (24/9/2026).


Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan. Hakim juga meringankan kewajiban pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara, dari putusan tingkat pertama sebelumnya sebesar Rp809,59 miliar.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi di lingkungan Kemendikbudristek tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.


Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan mencakup sikap sopan Nadiem selama persidangan, rekam jejak jasanya membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, status belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.


Putusan banding ini diwarnai adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Anggota IV Andi Saputra yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menanggapi hasil vonis tersebut, Nadiem menyatakan kecewa atas penetapan status bersalah dan menegaskan bakal mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Tags:
  • Nasional
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tulisan terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tulisan terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan
Posting Komentar
Batal
Banyak Dibaca
  • Pergantian Menkeu dan Risiko Fiskal yang Mengintai

    September 15, 2026
    Pergantian Menkeu dan Risiko Fiskal yang Mengintai
  • Ada Aburizal Bakrie dibalik Kasus Lumpur Lapindo

    Juni 24, 2023
    Ada Aburizal Bakrie dibalik Kasus Lumpur Lapindo
  • Menagih Prioritas Presiden Prabowo Saat Karhutla Kalah Oleh Seremonial

    September 17, 2026
    Menagih Prioritas Presiden Prabowo Saat Karhutla Kalah Oleh Seremonial
  • Menjaga Kebersihan Lingkungan Juga Bagian dari Cinta Tanah Air

    Januari 28, 2026
    Menjaga Kebersihan Lingkungan Juga Bagian dari Cinta Tanah Air
  • Resmi Tiba di Jakarta, Kapal Induk Garibaldi Diubah Jadi KRI Sriwijaya

    September 18, 2026
    Resmi Tiba di Jakarta, Kapal Induk Garibaldi Diubah Jadi KRI Sriwijaya
Gila Temax
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hak Jawab
  • Disclaimer
  • Pojok Literasi
  • Liputan Mendalam
2026 © Kanal Perspektif - All rights reserved.