Sikap Pemerintah Indonesia Usai Singapura Tegur 7 Perusahaan Terkait Karhutla
![]() |
| Mendagri Tito pada Konferensi Pers Penanganan Situasi Terkini Bidang Politik dan Keamanan. Sumber: detik.com |
ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) resmi mengaktifkan status Level Siaga 3 untuk kawasan ASEAN bagian selatan menyusul kian meluasnya sebaran titik panas (hotspots) dan pekatnya kabut asap yang bersumber dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Kualitas udara di sejumlah stasiun pemantauan di kedua wilayah tersebut serta negara tetangga dilaporkan berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Eskalasi krisis ekologis lintas batas ini memicu respons diplomatik dan langkah hukum tegas dari negara-negara tetangga. Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) melayangkan surat peringatan resmi berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) 2014 kepada tujuh entitas korporasi yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengonfirmasi bahwa ketujuh perusahaan yang terindikasi terkait dalam kebakaran tersebut meliputi PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Singapura mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut segera mengerahkan tim pemadam, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana aksi pencegahan.
Di sisi lain, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mendorong pembentukan机制 kerja sama kolektif di tingkat ASEAN guna memperkuat kesiapsiagaan penanganan kabut asap lintas batas. Anwar turut mengapresiasi pengerahan puluhan ribu personel dan aset udara oleh pemerintah Indonesia, seraya menawarkan bantuan pemadaman. Namun, di tingkat Parlemen Malaysia, beberapa anggota dewan juga menyuarakan opsi tindakan hukum dan tuntutan kompensasi internasional atas dampak kesehatan dan ekonomi yang dirasakan warga Negeri Jiran.
Sikap dan Respons Pemerintah Indonesia
Merespons langkah tegas Singapura dan dinamika regional ini, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan tidak keberatan atas teguran hukum yang dilayangkan Singapura. Tito menilai bahwa penerapan aturan internal Singapura dapat diterima sepanjang mematuhi koridor hukum internasional serta regulasi masing-masing negara.
Mendagri mengingatkan bahwa langkah penekanan serupa terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi memicu kebakaran juga pernah dilakukan Singapura di masa lalu, sehingga hal tersebut tidak menjadi masalah selama berjalan dalam sistem hukum yang berlaku. Lebih lanjut, ia memastikan komitmen pemerintah Indonesia untuk menindak tegas korporasi mana pun yang terbukti secara sah terlibat atau lalai dalam menjaga konsesi lahannya dari kebakaran.
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, yang menepis anggapan bahwa pemerintah berdiam diri. Dudung menjelaskan bahwa ribuan petugas gabungan di lapangan terus bekerja keras memadamkan api di tengah tantangan geografis dan luasnya area hutan.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa pemerintah terus memprioritaskan penanganan melalui pengoptimalan kapasitas nasional, koordinasi diplomatik bilateral, serta percepatan operasionalisasi penuh ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) di Indonesia.

